banner 728x90
Hukum  

Dugaan Korupsi EKs Teller BRI, Kejari Sumenep, Kembangkan Tersangka Lain?


SUMENEP, (TransMadura.com) – Dugaan kasus korupsi di Bank BRI Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang menjadikan satu bagian teller dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat, terus belanjut.

Pasalnya Kantor Adhyaksa yang ada di ujung timur pulau madura ini, memastikan terus akan mendalami atas kasus yang diduga rugikan negara sebesar Rp 800 juta itu bisa saja akan memunculkan pada tersangka lain.

banner 728x90

Hal itu, Kajari Sumenep Djamaluddin, kepada media, menyampaikan, tentang kasus korupsi di Bank BRI itu, semua tergantung perkembangan hasil penyidikan.

“Perkembangan tergantung hasil penyidikan tim, kasus ini masih jalan, pokoknya masih jalan (kasus BRI, Red),” katanya, Selasa (17/3/2020).

Kasus tersangka lain. Kajari, masih mendalami dan belum bisa menyatakan adanya tersangka baru. “Kami masih mengumpulkan bukti dan pendalaman terus di lakukan. Siapa yang terlibat, pasti akan diusut. Intinya, ini masih proses. Kami akan buka secara benderang,” ungkapnya

Baca Juga :   Project Showbiz FIES 2025, Panggung Keberagaman Nilai Persatuan

Dia memaparkan, saat ini pihaknya masih manyatakan jika kasus itu bagian dari tindakan korupsi, bukan penggelapan. “Jadi, kami menyimpulkan dari hasil penyidikan itu korupsi. Lihat saja nanti perkembangannya. Kami masih mendalami,” tuturnya.

Apakah seorang teller melakukan tindakan korupsi sendirian?, Menurutnya, pihaknya masih belum mau memberikan keterangan secara pasti. Sebab, masih dalam penyidikan. “Pokoknya ini masih jalan,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur menahan seorang teller bank BRI berinisial MH. Pasalnya, penahanan itu dilakukan karena MH diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi.

Pria 36 tahun asal Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan taksir kerugian mencapai Rp800 juta.

Baca Juga :   Satpol PP Sumenep Bangun Kolaborasi Lintas Lembaga, Dorong Penegakan Cukai yang Transparan dan Efektif

MH, ditahan sejak hari selama 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Sumenep untuk kepentingan penyidikan.

Hasil penyelidikan kata dia modus yang dilakukan oleh tersangka tidak menyetorkan uang nasabah dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Prilaku itu berlangsung sejak Maret 2018 sampai Desember 2019.

(Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *