SUMENEP, (TransMadura.com) –
Reklamasi pantai yang di jadikan tempat usaha dan di diduga telah sertifikat tanah di Lokasi pelabuhan pengumpan Gersik Putih-Kalianget, tepatnya di Dusun Padurekso, Desa Kalianget Timur, terus bergulir.
Bahkan, tempat usaha terindikasi menyerobot tanah negara.
banyak keterlibatan pihak terkait dalam Terminal Usaha Kepentingan Sendiri (TUKS) yang sudah puluhan tahun beroperasi dibiarkan begitu saja.
Terbitnya sertifikat pantai yang dikeluarkan oleh BPN sumenep kepada tiga pengusaha, terindikasi menyalahi aturan.
Padahal, Pesisir Pantai dan Pesisir Laut adalah daerah sempadan yang bukan obyek pengaturan UU Pokok Agraria. Artinya, tanah di pesisir pantai tidak dapat diberikan sertipikat hak atas tanah, apalagi wilayah laut non darat yang ada di pesisir laut juga tidak boleh diberikan sertipikat.
“Ini malah BPN yang mengeluarkan sertifikat pantai, kami tetap akan usut tuntas dengan semua ini,” kata Ketua Pokdarwas Kelautan dan Perikanan Sumenep, Syarkawi.
Sehingga, lanjutnya, jika sertipikat tanah diterbitkan di atas laut atau di atas pesisir laut dan ternyata itu melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRW Propinsi, atau RTRW Kabupaten Kota maka sertipikat itu telah bertentangan dengan UU Penataan Ruang.
“Proses Usaha ini, kami menduga keterlibatan banyak pihak, Cipta karya, DLH, Dinas Kelautan dan yang lainnya ada hubungannya dengan semua ini. Apalagi, BPN dasar penerbitan sertifikat apa, tidak masuk akal,” tegasnya.
Sebelumnya, Informasi yang didapat media, puluhan hektar lahan yang masuk kawasan sempadan pantai, diduga telah terbit sertifakat usaha yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tanah yang berada di pesisir pantai, diduga telah diserobot untuk dijadikan tempat usaha pribadi.
Sedangkan, perairan pantai Gersik Putih saat ini sudah semakin menyempit, hal itu disebabkan adanya reklamasi pantai sekitar 200 meter.
Padahal, area pantai tersebut menjadi tumpuan mata pencaharian masyarakat setempat dalam mengais rejeki sehari hari.
Pantai yang direklamasi, notabene telah menjadi tumpuan hidup masyarakat untuk mencari ikan dan kekayaan laut lainnya.
Dugaan terbitnya sertifikat pantai yang dikeluarkan oleh BPN sumenep kepada tiga pengusaha, terindikasi menyalahi aturan.
Usaha tersebut, sudah sejak 2005, pantai tersebut diduga kuat diserobot oleh empat pengusaha yg melakukan penimbunan pantai, kemudian dibangun pelabuhan pengumpan.
Bahkan, kata Syarkawi, awal tahun 2020 lalu, masyarakat besama aktivis telah mempertanyakan temuan tersebut ke sejumlah pihak, mulai dari pemerintah desa hingga kecamatan.
“28 Januari 2020 lalu, masyarakat sudah mendatangi kantor Kecamatan mempertanyakan masalah tersebut, namun berdasarkan keterangan sekcam menyatakan bukan wewenangnya,” bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Kalianget Timur, Furnanto menyampaikan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti perihal dugaan reklamasi tanah negara yang diduga telah disertifikat atas nama pribadi.
“Saya kurang tahu soal itu, yang saya tahu kawasan yang disertifikat sepanjang 80 meter, tapi itu bukan di era saya jadi kades,” sebutnya.
Kendati demikian, Ipung sapaan akrabnya membenarkan area tersebut masuk bibir pantai. “Iya, seperti itu kondisinya,” imbuhnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum bisa klarifikasi ke pihak terkait tentang keberadaan usaha pribadi yang beridiri di pesisir pantai.
(Asm/Red















I think that is one of the most important info for
me. And i am happy studying your article. However wannt to observation on few general things,
The website style is wonderful, the artucles is in reality great : D.
Good process, cheers https://Hot-fruits-glassi.blogspot.com/2025/08/hot-fruitsslot.html