SUMENEP, (TransMadura.com) –
Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2020 di Kabupaten Sumenep, disinyalir janggal. Pasalnya, KPU masih dipertanyakan terkait rekrutmen PPK diduga banyak kejanggalan yang menabrak aturan data dokumen yang ada.
Buktinya, lima anggota PPK khususnya di Kecamatan Talango, yang telah sah dilantik pada waktu lalu diduga salah satunya memalsukan dokumen untuk mendaftar dan lolos sebagai PPK-PPS yang saat ini berstatus sebagai Pengurus DPD Kabupaten Sumenep partai politik (Parpol) Nasdem.
Aktivis Topan, Tito Antok mengatakan, anggota PPK di Kecamatan Talango, KPU harus di evaluasi ulang, sebab, memandang perlu guna menkaji ulang keputusan.
“Banyak kejanggalan – kejanggalan yang di lakukan oleh KPU Sumenep, dalam rekrutmen PPK/PPS (baik yang sedang viral ataupun yang masih menjadi rahasia umum),” katanya.
Salah satu contoh kecil, Jelas Tito, PPK Kecamatan Talango, secara fakta kongkrit KPU telah “menggadaikan” marwahnya dengan cara terang terang menabrak aturan.
“Kami lebih fokus yang terjadi untuk Kecamatan Talango, rekrutmen PPK KPU telah terang terangan labrak aturan data atau dokumen yang ada,” ucapnya.
Tito menjelaskan, KPU Sumenep, lalai atau disengaja telah menabrak PKPU no 3 tahun 2018, pasal 44 (3) point A (rekam jejak) dan bab IV pasal 36 (1) huruf e jo. pasal 38 (C) angka 2 (persyaratan dan kelengkapan persyaratan berupa surat pernyataan) dengan menjadikan A. Jailani, sebagai ketua PPK Kecamatan Talango dan juga KHILATURRAHMAN sebagai PPS Desa Poteran.
“Keduanya, saat ini masih tercatat sebagai pengurus partai Nasdem, ini perlu dipertanyakan ada apa KPU,” ungkapnya.
Sesuai SK DPD dan DPC Partai Nasdem, Tito merinci fakta yag ada, A. Jailani oleh KPU di lantik sebagai ketua PPK Kecamatan Talango, yang masih tercatat sebagai wakil ketua bidang hukum dan ham DPD partai nasdem sumenep.
“Itu sudah jelas, surat keputusan dewan pimpinan pusat partai nasdem no 231-sk/DPP-NasDem/V/20017 tertanggal 19 Mei 2017 dan juga Khilaturrahman sebagai bendahara DPC partai nasdem kecamatan Talango, sesuai SK dewan pimpinan wilayah partai nasdem jawa timur nomor : 800-SK/DPW-NasDem-JATIM/VII/2017 tertanggal 14 Juli 2017.
“Oleh KPU di loloskan sebagai PPS desa poteran Talango melalui pengumuman KPU no 169/PP.04.2-Pu/3529/KPU-kab/III/2020 tertanggal 02 maret 2020. Yang sebelumnya (pemilu 2019) juga pernah menjabat sebagai PPS desa poteran, itu fakta data,” ucapnya.
Sehingga, dengan hal tersebut, KPU bukannya tidak mengetahui, pihaknya, menyampaikan, karena banyak masyarakat telah memberikan masukan atas kejanggalan tersebut. namun KPU sumenep masih melantik dan menjalankan sesuai kemauannya tanpa mau mendengarkan klarifikasi dan tanggapan masyarakat.
Kedati demikian, tegas Tito, perlu adanya sinergi dan kerjasama dari penyelenggara negara khususnya, penegak hukum, untuk mengusut menyelidiki dan memeriksa serta memperoses dugaan adanya tindak pidana baik oleh pendaftar (pemalsuan) ataupun anggota KPU itu sendiri (KKN), jika hal itu tidak menerapkan pasal 63 (3) a PKPU no 03/2018 Tersebut,” tegasnya.
Sementara, Ketua PPK Talango terlantik, A. Jailani membantah kalau dirinya menjadi pengurus partai Nasdem. “Semua tudingan itu tidak benar, saya tidak pernak jadi pengurus partai politik dimanapun,” bantahnya.
Sehingga, pihkanya juga menyangkal, kalau dirinya memalsu dokumen. “saya tidak menjadi anggota partai manapun. Kalau saya gak akan daftar KPPS yang waktu 2018 dan KPPS yang 2019. apalagi daftar panwascam 2020, (gak lulus) PPK pada saat ini,” jelasnya.
(Hen/Asm/Red)














