banner 728x90
Hukum  

Istri Jarang Dirumah, Suami Tusuk Dada Temannya Hingga Luka Parah


BANGKALAN, (TransMadura.com) – gegara gara salah paham MH (54) asal Dusun Marlabang Desa tanagura Barat, Kecamatan Sepuluh Bangkalan, Madura, Jawa Timur tega lukai teman istrinya, Minggu (16/02/2020).

Pasalnya, bermula karena sang istri jarang berada di rumahnya. Namun pada jam 12:00 wib (16/03/2020), sang istri menawarkan korban untuk singgah hanya sekedar makan dan minum.

banner 728x90

Selang berapa saat itu datang MH dengan membawa sebilah pisau langsung di tusukan kedada korban hingga bersimbah darah. Sehingga, korban langsung di larikan oleh warga ke puskesmas terdekat.

“Menurut keterangan tersangka dia merasa curiga istri jarang berada di rumah, dan ketika TSK datang melihat istrinya dengan pria lain di rumahnya,” ngakunya.

Baca Juga :   Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Asal Desa Longos Ditangkap Polres Sumenep

Sehingga, setelah melakukan aksi penusukan korban, MH langsung menyerah kan diri kepada polsek Arosbaya ” ungkap Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bahru.

Sementara, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Arosbaya sekitar pukul 14:00 dengan membawa barang bukti 1 buah senjata tajam jenis pisau dan 1 unit mobil jenis CALYA.

Atas perbuatan nya MH di ganjar dengan Pasal 353 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Dan Pasal (2) Ayat(1) UU Drt No 12 Tahun 1951 tentang penganiayaan yang direncanakan dan memiliki.

Menyimpaan serta membawa senjata tajam tanpa dilengkapi dokumen surat yang sah dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

(Mid/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *