banner 728x90
Hukum  

Diduga Langgar Kode Etik, Polres Sumenep Akan Somasi Salah Satu Media?


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Unit Pidter mengklarifikasi surat laporan salah satu media yang dilayangkan ke Mabes Polri, menyebutkan adanya lokasi yang dijadikan sebagai tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Sumenep.

Bahkan, juga polres di kota sumekar ini, akan melakukan somasi tentang berita yang terkesan menghakimi atau menjustifikasi terhadap polres bahwa hal itu ada pembiayar yang diadukan ke Mabes Polri.

banner 728x90

Dalam surat laporan itu langsung menjustifikasi Polres Sumenep melakukan pembiaran adanya BBM SPBU Nomor 54.694. yang dikelola oleh PT Mega Sindo Kalianget, lokasi yang disebut oleh ‘pelapor’ sebagai tempat penimbunan BBM bersubsidi.

“Kami langsung melakukan crosscheck pada SPBU Nomor 54.694. yang dikelola oleh PT Mega Sindo Kalianget, lokasi yang disebut oleh ‘pelapor’ dan tidak menemukan adanya bentuk penyimpangan apapun,” kata Kepala Unit Pidter Satreskrim Polres Sumenep, Ipda. Miftahol Rahman SH.

Dia menyebutkan, SPBU PT. Mega Sindo Kalianget beroperasi secara legal. “hasil dari pemeriksaan Tim Unit Pidter Polres Sumenep tidak menemukan adanya bentuk penyimpangan apapun pada SPBU tersebut,” ungkapnya.

Dibuktikan , kata Iib panggilan akrabnya, pengelola SPBU sudah mengantongi semua dokumen legalitas. Bahkan memiliki rekom dari Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan yang masih berlaku,” jelasnya.

“Kami tim juga melakukan koordinasi pada pihak Kantor Pelabuhan Perikanan yang dinaungi Dinas perikanan Provinsi Jawa Timur yang berlokasi kantor di Jalan Pelabuhan Perikanan Pasongsongan,” jelasnya.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Hal demikian, tim Unit Pidter melakukan klarifikasi administrasi, memastikan rekom yang dikantongi oleh PT Mega Sindo Kalianget dalam mengelola SPBU Nomor 54.694. “Ini tuduhan yang berlebihan tanpa adanya bukti yang mendasar dan langsung menvonis, dengan bukti bukti yang akurat,” ungkapnya.

Pihaknya, juga akan melakukan somasi terhadap pemberitaan salah satu media yang memberitakan yang tidak sesuai kode etik jurnalustik, tanpa sumber yang jelas, dan langsung melakukan vonis. “Kami akan melakukan somasi terhadap media yang diduga memberitakan tanpa memakai kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Sementara, Ahmad Sonhaji S.Sos, PLT Kasubag Tata Usaha Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan membenarkan, pihaknya memang pernah memberikan rekom pada PT Mega Sindo Kalianget untuk mengelola SPBU Nomor 54.694. dalam penyediaan BBM bersubsidi yang khusus untuk nelayan.

“PT Mega Sindo Kalianget memang mengantongi rekom dari kita. Sebagai penyedia BBM bersubsidi khusus untuk nelayan,” tutur Ahmad pada media ini.

dengan tudingan bahwa Polres sumenep melakukan pembiaran dengan menyebut adanya lokasi yang dijadikan sebagai tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Pihak Polres Sumenep melalui Unit Pidter langsung menindak lanjuti surat pelaporan yang dilayangkan oleh ‘media gabungan’ pada Mabes Polri, yang menyebutkan adanya lokasi yang dijadikan sebagai tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Rabu 12/02/2020.

Dijelaskan oleh Miftahol Rahman SH., Kepala Unit Pidter Satreskrim Polres Sumenep pada media ini, pihaknya telah melakukan crosscheck pada SPBU Nomor 54.694. yang dikelola oleh PT Mega Sindo Kalianget, lokasi yang disebut oleh ‘pelapor’ sebagai tempat penimbunan BBM bersubsidi.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Namun hasil dari pemeriksaan Tim Unit Pidter Polres Sumenep tidak menemukan adanya bentuk penyimpangan apapun pada SPBU tersebut. PT Mega Sindo Kalianget beroperasi secara legal, serta memiliki rekom dari Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan.

“Kita langsung gerak cepat mengecek lokasi yang di katakan sebagai tempat penimbunan BBM bersubsidi, namun kita tidak menemukan adanya bentuk penyimpangan apapun, pengelola SPBU mengantongi semua dokumen legalitas bahkan juga memiliki rekom dari Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan yang masih berlaku,” ucap Iib.

Selain itu, Kanit Pidter juga melakukan koordinasi pada pihak Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan, kantor yang di naungi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim yang berlokasi di Jalan Pelabuhan Perikanan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Tim Unit Pidter lakukan klarifikasi administrasi, memastikan rekom yang dikantongi oleh PT Mega Sindo Kalianget dalam mengelola SPBU Nomor 54.694.

Ahmad Sonhaji S.Sos, PLT Kasubag Tata Usaha Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai Pasongsongan membenarkan, pihaknya memang pernah memberikan rekom pada PT Mega Sindo Kalianget untuk mengelola SPBU Nomor 54.694. dalam penyediaan BBM bersubsidi yang khusus untuk nelayan.

“PT Mega Sindo Kalianget memang mengantongi rekom dari kita. Sebagai penyedia BBM bersubsidi khusus untuk nelayan,” jelas Ahmad.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *