banner 728x90
Hukum  

Terlilit Hutang, Ibu Rumah Tangga Gelapkan 4 Unit Sepeda Motor


SAMPANG, (TransMadura.com) –
Polres Sampang, Madura,Jawa Timur, tangkap pelaku dugaan kasus tindak tindak pidana penggelapan dan penadah sepeda motor.

Pelaku tak laim adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial VN (38), warga Dusun Dulang, Desa Pangelan, Kecamatan/Kabupaten Sampang.

banner 728x90

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan tersebut berawal dari laporan korban inisial AZ warga Mutiara yang merentalkan sepeda motornya dengan sistem sewa harian kepada tersangka pada tahun 2016, kemudian oleh tersangka digadaikan ke orang Pamekasan, untuk itu, polisi bergerak cepat memburu pelaku.

“Keberhasilan ini hasil kerja sama masyarakat yang membantu pihak Kepolisian untuk mengungkap para pelaku penggelapan dan penadahan tersebut, Informasi masyarakat membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” ungkapnya, saat jumpa pers di halaman Mapolres setempat. Rabu (12/2/2020).

Baca Juga :   Diduga Narkotika Jenis Sabu Berat 35 Kg Ditemukan di Perairan Masalembu

Didit menceritakan, jika tersangka mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut lantaran terbelit hutang, karena usahanya bangkrut.

“Tersangka VN ini semula punya usaha jual beli suprai, sayang usahanya bangkrut hingga terlilit hutang. Untuk itu tersangka melakukan perbuatan tersebut,” bebernya.

Sehingga, Satuan Reserse berhasil mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor beserta 2 buah BPKB, yaitu, motor honda vario hitam dengan nomor polisi M 5270 AZ, honda vario pink dengan nomor polisi M 2476 GQ, yamaha n-max dengan nomor polisi M 5217 PO dan yamaha byson dengan nomor polisi M 5359 PR.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 371 KUHP Juncto Pasal 481 ayat (1) dan Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dan penadahan dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara,” tukasnya.

Baca Juga :   Ngeluh Tidak Bisa Tidur, Pria Lansia Pamolokan Gantung Diri di Area Pemakaman

(Yuli/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *