SAMPANG, (TransMadura.com) –
Polisi Sektort (Polsek) Pademawu, beserta anggota membantu back up satuan Reskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan penangkapan terhadap diduga sebagai penadah sepeda motor ilegal.
Pria yang ditangkap bernama HSN (Inisial) (60) warga Dusun Tanjung Selatan, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Senin, (10/2/20) sekira pukul 15.15 wib.
“Mereka ditangkap dirumahnya sendiri,” kata Wakapolsek Pademawu, Ipda Nanang.
Sehingga, Polisi berhasil mengamankan 10 sepeda motor yang diduga curian. “Dalam penagkapan tidak ada perlawanan aman kondusif dan pelaku dan BB diamankan ke Polres Sampang,” tukasnya.
(Yuli/Red)