banner 728x90
Hukum  

Beli Narkoba ke DPO, Polisi Tangkap Pengedarnya


BANGKALAN, (TransMadura.com) – Tim Opsnal Satreskoba Polres Bangkalan, Jawa Timur, berhasil bekuk jaringan pengedar dan penguna narkoba jenis sabu, Jumat, (03/1/2020).

Pelaku tersebut bernama MAHHUR ANWAR (42) asal Desa Banyior, Kecamatan, Sepulu, Bangkalan, dengan barang bukti 13 poket sabu serta 1(satu) lembar tissue, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong, 1 buah pipet kaca panjang, 1buah sendok sabu, 1 buah korek api gas warna hijau, 1buah kompor sabu dan uang tunai senilai Rp. 250.000,- hasil penjualan sabu

banner 728x90

“Matur (pelaku), di bekuk di rumah nya, selasa (31/12/ 2019), sekira pukul 16.00 Wib. Dia mengaku sabu yang dimilikinya akan di jual kembali, matur mendapatkan barang haram itu, dari DAYAT tak lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kecamatan, Sokobenah,” kataKasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Bahrudi, jum’at (3/1/2019).

Baca Juga :   Lomba Tarik Tambang di Dasuk Makan Korban, Satu Peserta Kelelahan Meninggal Dunia

Sehingga, jelasnya, Atas perbuatannya matur di Ganjar dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) Sub pasal 112 ayat (1) atau (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang

Lanjut Bahrudi, terpisah, pemakek sabu, KUSDIYANTO alias ANTO, (31) asal Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan.
ditangkap polisi, bersama barang bukti 1 kantong plastik klip berisi 6 (enam) kantong plastik klip berisi sabu berat kotor 3,56 gram, 1 (satu) kantong plastik klip berisi 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu berat kotor 0,48 gram, 1 (satu) buah bungkus rokok merk surya, 1 (satu) buah sendok sabu, 2 (dua) buah HP merk samsung

“Mereka ditangkap di rumahnya pada Hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019, sekira pukul 05.30 Wib. Sehingga, dia mengaku mendapatkan sabu dari SUHAR Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 8 (delapan) poket dengan harga Rp. 800.000 yang mana yang satu poket sudah dikonsumsi,” ucapnya.

Baca Juga :   Istri Mantan Camat Batuputih Diduga Aniaya Anak Yatim Siswa SMP 2 Sumenep

Atas segala yang di perbuat nya Anto di ganjar dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang. (Mid/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *