SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, selama 2019 menerima 50 laporan tentang dugaan korupsi yang belum berkekuatan hukum tetap. Namun, rata rata laporan itu tentang permasalahan di desa.
Hal disampaikan, Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi, bahwa permasalahan paling banyak itu, yang ada di desa. “Yang paling banyak permasalahan adalah di desa,” katanya kepada sejumlah media.
Namun, disinggung laporan yang masuk, mayoritas laporan tentang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Selain itu juga laporan Rastra, dia enggan menyebutkan.
“Ya pokoknya yang terkait di dalam desa itu yang banyak dilaporkan terkait itu semua ,” ungkapnya.
Sehingga, kejari sumenep telah membentuk tim terdiri dari dua hingga tiga orang yang bisa menelaah sembilan sampai 12 laporan kasus itu.
“Sudah bentuk tim untuk menelaah setiap laporan di desa yang sudah masuk ke kami,” jelasnya.
Dia menjelaskan, lambatnya proses laporan itu, sebab terlalu banyak yang masuk. “Lambat sebab terlalu banyak laporan masuk,” ucapnya.
Dari 50 lebih laporan itu, kata Novan, masih belum ada yang bekekuatan hukum tetap. Namun, beberapa kasus sudah memulai persidangan.
Selain itu, kata Novan, satu kasus sudah masuk penyidikan. Hanya saja, Novan enggan menyebutkan kasus tersebut.
“Dulu ini sudah ada yang masuk (penyidikan) satu. Tapi belum kami publikasikan. Karena ini masih penyidikan. Takutnya malah menghilangkan barang bukti yang kami butuhkan,” ucapnya.
Novan juga membantah, lambatnya proses tindak lanjut dari masing-masing laporan itu karena mandeg. Kata dia, semua laporan itu akan diproses.
“Namanya laporan itu tidak ada yang mandeg di sini. Semua laporan kami tindak lanjuti, kami proses semuanya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
(Asm/Fero/Red)