banner 728x90

226 Kades di Sumenep Dilantik, Hak Interpelasi Perbup 54 Dipertanyakan


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, melantik 226 kades terpilih periode 2019-2025 di Pendapa Agung, Senin, (30/12/2019).

Namun, disela sela itu, terkait hak interpelasi Peraturan Bupati (Perbup) 54 Pilkades 2019 dipertanyakan. Pasalnya, produk perbup 54 yang sebelumnya penuh kontroversi di masyarakat, namun sampai saat ini tidak jelas.

banner 728x90

Hal ini disampaikan, Aktivis Forum Masyarakat Inspiratif (Formatif) Moh. Fadal, bahwa, peraturan daerah (Perda) yang dikeluarkan hanya tiga hari setelah dilantik anggota DPRD 2019.

“Apakah hak interpelasi akan kandas ditangan DPRD, apakah hak interpelasi akan kandas di tangan ketua DPRD sebab korelasi ketua dengan bupati sebab berangkat dari partai yang sama?,” katanya dengan penuh tanda tanya.

Padahal, kata Fadal, kepercayaan masyarakat akan kuat, ketika wakilnya di DPRD yang sudah terpilih betul betul nyata berpihak kepada masyarakat.

“Ini akan menjadi pertaruhan DPRD kepada masyarakat, kalau Dewan betul betul membela hal masyarkat, hal ini dipertanyakan, Hak Interpelasi DPRD Sumenep akan lanjut apa berhenti begitu saja ?? ” ungkapnya.

Baca Juga :   Saran Banggar DPRD Sumenep, Pemkab Mempertimbangkan Pajak Yang Memberatkan Masyarakat

Sebelumnya, lima fraksi, fraksi PDI Perjuangan, PAN, Gerindra, Demokrat, dan gabungan Nasdem Hanura Sejahtera mengajukan hak interpelasi terhadap Perbup Sumenep yang mengatur pelaksanaan pilkades.

Dalam perbup itu dinilan banyak kejanggalan, diantaranya, dalam Perbul tersebut dinilai ada sabotase terhadap demokratisasi.

Selain itu, Perbup yang dalam waktu singkat berubah dua kali dinilai membingungkan masyarakat, sehingga perlu dipertanyakan sandaran hukumnya.

Hal serupa, sebelumnya juga dilontarkan, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, mempertanyakan keseriusan anggota DPRD lain yang ikut mengajukan hak interpelasi terhadap Perbup Pilkades.

Sekretaris FPDI Perjuangan, Darul Hasyim Fath mempertanyakan keseriusan itu karena kini tuntutan tersebut tak lagi bergaung.

Menurut Darul, sudah sekian lama surat itu masuk, namun pihaknya belum mendapat kepastian dari pimpinan DPRD Sumenep.

Baca Juga :   Akis Jazuli Resmi Pimpin DPD NasDem Sumenep Komitmen Jadikan Partai Besar

“Atau pimpinan sengaja mengabaikan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu sehingga surat yang kami kirimkan tidak mendapat penjelasan yang memadai,” katanya, Selasa (29/10) lalu.

Menanggapi Darul, Ketua DPRD Sumenep, A Hamid Ali Munir mengatakan, pimpinan DPRD Sumenep tidak bisa mengambil kebijakan secara sepihak, namun harus melalui Bamus. Sedang Bamus bersepakat lebih mendahulukan agenda lain yang dianggap lebih mendesak.

“Setiap kegiatan di DPRD pasti dimusyawarahkan. Bukan kami pimpinan langsung mengambil sikap,” kata Ketua DPRD Sumenep, A Hamid Ali Munir menjawab interupsi yang disampaikan legislator asal kepulauan itu.

Ada pun Darul menegaskan bahwa dia hanya tidak ingin ada sabotase terhadap hak-hak politik masyarakat sipil.

Interpelasi disebut sebagai ruang paling memungkinkan untuk mengonfirmasi kepada pihak berwenang terkait pilkades sebagai cara yang konstitusional.

(Asm/Hen/Fero/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *