BANGKALAN, (TransMadura.com) –
Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ungkap kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilakukan Mosa (39), warga Desa Konang, Kecamatan Konang, terhadap istrinya yang sedang hamil muda sampai meninggal.
Peristiwa terjadi, pelaku melakukan aksi kejamnya terhadap istrinya, sebab merasa jengkel karena si istri tidak mau menelan obat dan saat menyuguhkan minuman.
“Penganiayaan dilakukan berkali kali, sebab suaminya jengkel karena tidak mau di suapin minum obat dan diberi makan disemburkan,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam rilisnya, selasa, (24/12/2019).
Akibatnya, jelas Rama, korban menderita luka memar di sekujur tubuhnya, dari kaki, hingga muka. “Sebelum meninggal, korban menderita kelumpuhan selama sepuluh tahun dan kebutaan 5 tahun hingga menninggal 21 desember kemarin,” ungkapnya.
Sehingga, lanjut Kapores, atas kejadian itu, keluarga korban langsung melaporkan ke mapolres Bangkalan pada waktu yang sama.
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dalam 1×24 jam,” jelasnya.
Akibatnya, pelaku di ganjar pasal 44 ayat 1,2 dan 3 pasal 5 UU 23 tahun 2004, yakni pasal berlapis.
“Tentang penghapusan KDRT dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan menigal dunia ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun,” tukasnya. (Mid/Red)