banner 728x90
Hukum  

Anak Dibawah Umur di Sumenep Jadi Kurir Narkoba


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Peredaran narkoba di kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, semakin memperihatinkan. Pasalnya, semakin tahun semakin meningkat jumlah yang terlibat kasus barang haram itu.

Hal ini, dibuktikan pengguna yang sudah banyak terungkap oleh satuan polisi polres setempat. Bahkan, sangat miris seorang pelajar SMP justru menjadi kurir narkoba jenis sabu sabu.

banner 728x90

“Anak ini hendak transaksi narkoba jenis sabu di pinggir jalan,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangan tertulis. Senin (23/12/2019).

Widi memaparkan dalam rilisnya,
Pelaku kurir narkoba bernama SH (15), seorang pelajar SMP di kepulauan yang masih duduk di kelas sembilan, adalah salah satu diantara sekian banyak anak yang harus berurusan dengan narkoba.

Baca Juga :   Diduga Gelapkan 10 Unit Mobil dan 1 Sepeda Motor, Warga Pamekasan Dipolisikan

Informasi itu diperoleh, dari laporan masyarakat bahwa, ABG (anak baru gede) itu akan melakukan transaksi barang haram tersebut di wilyah hukum kota Sumenep.

“Minggu 22 Desember 2019 sekitar pukul 14.15 WIB di pinggir jalan, tepat di depan makam Pahlawan Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep, petugas berhasil meringkusnya,” lanjut AKP Widi.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,37 gram, sobekan plastik warna bening dan satu plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu, satu bungkus rokok, dan jaket merk friends warna abu-abu sebagai tempat menyimpan sabu.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsidar Pasal 112 ayat (1) Undang Uundang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (Fero/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *