banner 728x90
Hukum  

Rastra di Desa Dasuk Laok Diduga di Salurkan Satu Kali Masuk Pidana Hukum


SUMENEP, (TransMadura.com) – Pengakuan Warga atas Bantuan Beras Untuk Keluarga Sejahtera (Rastra) 2019 yang disalurkan hanya satu kali di Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Sumenep melanggar hukum. Pasalnya melanggar regulasi menyimpang.

Sebab, bantuan beras bersubsidi itu, seharusnya direalisasikan setiap bulan kepada Daftar penerima mamfaat (DPM). Sehingga, indikasinya secara realita, warga hanya menerima satu kali sampai akhir tahun 2019 ini.

banner 728x90

“Disinyalir ada penyimpangan dalam pendistribusian rastra pengganti raskin di Desa Dasuk Laok itu,” kata Saifuddin, aktifis LIPK (Lembaga Independen Pengawas Keuangan).

Sehingga, sangat aneh, kata Sai panggilan akrabnya, kalau beras itu hanya disalurkan satu kali dalam setahun. ” Apabila memang tidak disalurkan setiap bulan, sangat aneh. Sementara data di gudang bulog sudah tersalurkan hingga bulan Agustus. Maka, seharusnya warga menerima delapan kali,” ungkapnya.

Baca Juga :   Bendahara Puskesmas Sapeken Relakan Lepas Jabatan, Dipaksa Mundur?

Hal itu, jelasnya, sudah melanggar hukum. Sebab, kroscek yang dilakukan pihaknya di gudang bulog memang tertebus semua hingga Agustus. Sehingga, jika hanya diterima satu kali, keberadaan beras tersebut perlu dipertanyakan. “Kemana beras itu kalau tidak sampai kepada penerima manfaat. Itu yang perlu ditelusuri,” ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya menuding jika masuk pelanggaran aturan atau penyimpangan. Bahkan, bisa berpotensi merugikan negara. “Apabila tidak sampai pada penerima manfaat, maka rastra itu berarti raib. Sehingga, tujuh belan lenyap. Ini bisa dikalkulasikan jika dikonversi kepada rupiah,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait masalah ini. Yang jelas, pernyataan warga atau penerima manfaat sudah dikantongi pihaknya. “Kami yang mengawal penerima manfaat. Karena merasa dirugikan,”tuturnya.

Baca Juga :   Diduga Narkotika Jenis Sabu Berat 35 Kg Ditemukan di Perairan Masalembu

Sekadar informasi, salah satu warga Dasuk Laok mengaku hanya menerima rastra satu di 2019. Dan menerima tiga kali di tahun 2018. Kondisi ini membuat warga resah dan mempertanyakan keberadaan rastra tersebut.

Sementara pj Kades Dasuk Laok Nur Hasanah dalam keterangan sebelumnya enggan memberikan keterangan mendalam. Hanya saja, pihaknya mengajak bertemu untuk menjelaskan secara detil. “Ketemu didarat saja. Jangan melalui telepon,” tukasnya.

(Asm/Hen/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *