SUMENEP, (TransMadura.com) – menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Manding, Sumenep, tidak boleh melibatkan warga luar kecamatan ikut campur didalamnya pada pelaksanaan pesta demokrasi ini.
Hal itu disampaikan Kepala Polisi Sektort (Polsek) Manding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Ipda Syaiful, sesuai kesepakatan semua calon kepala desa di kecamatan manding, tidak diperbolehkan warga diluar kecamatan tidak boleh ikut campur. “Apalagi sampai mengajak warga untuk memimilih terhadap salah satu calon,” katanya usai upacara puncak hari jadi sumenep ke 750.
Dia menerangkan, bagi warga luar ikut campur dalam pelaksanaan pilkades sesuai kesepakatan akan ditindak tegoran. “Ini kan masalah pilkades, tegoran satu kali tetap memaksa maka sangsi calon yang melibatkan akan dipanggil dan di musyawarahkan secara damai tindakan yang akan diberikan,” tegasnya.
Sementara, Kecamatan Manding yang akan melaksakan pesta demokrasi pilkades ada delapan desa. yakni, Desa Lalangon, Kasengan, manding Daya, Manding Laok, Tenonan, Gunung Kembar, Manding Timur, dan Gadding.
“Kami sudah melakukan siaga anggota melakujan patroli pengamanan setiap malam tersebar di 8 desa, Anggota Intel, Rekrim, di sebar diseluruh desa yang akan melaksanakan pilkades,” jelasnya.
Saiful memaparkan untuk desa yang dikategorikan rawan konflik, Syaiful mengaku, ada dua desa, yakni desa Manding Daya dan Desa tenonan. “Rawannya karena bersinggungan dengan wilayah orang lain.,” ucapnya.
Dia berharap dalam pelaksanaan pilkades ini, masyarakat jangan gegabah mengambil tindakan, sebelumnya harus dikoordinasikan dan dimusyawarahkan kalau ada persoalan. “Masyarkat jangan mudah terprovokasi oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab,” tukasnya. (Asm/Red)