SUMENEP, (TransMadura.com) – Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Kabupaten Sumenep melarang perwakilan perusahaan membeli tembakau luar madura. Jika diketahui, maka bisa dikenakan sanksi.
Sanksi itu sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau.
“Pasti ada sanksi, jika perwakilan perusahaan diketahui mencampur pembelian tembakau Madura dan tembakau luar,” kata Abd. Hamid, Kepala Bidang Perkebunan, Dispertahortbun, Sumenep,
Dalam Perda tersebut, lanjut Hamid sanksi yang diberikan berupa sanksi adminitrasi. “Bisa pencabutan izin, juga berlaku pada petani yang sengaja mencampur tembakau madura dengan tembakau luar madura dan pemberian sanksi itu kewenangan tim yang dibentuk oleh Bupati,” tegasnya.
Sampai saat ini, kata dia, tim pengawas belum menemukan keberadaan tembakau jawa yang masuk ke daerah Kabupaten Sumenep.
Kendati begitu, pihaknya mengimbau petani untuk tidak mencampur tembakau luar dengan tembakau madura, karena akan berimbas pada kualitas tembakau madura itu sendiri.
(Asm/Red)