banner 728x90
Hukum  

Proses Laporan Dugaan Mark UP Anggaran DD Desa Gayam Masih Ngendap di Tim


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Proses laporan Kasus dugaan Mark up belanja anggaran Dana Desa (DD) Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi ke Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih ada di tim.

Pasalnya kasus yang dilaporkan Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) ke kejaksaan tertanggal 19 agustus 2019 dengan nomor 0111/LIPK-DPP/VIII/ 2019 penyimpangan Dana APBDes desa gayam tahun anggaran 2015-2018.

banner 728x90

“Laporan kasus penyimpangan anggaran Dana Desa di Desa Gayam masih ada di timnya,” kata Kasi Intel Kejaksaan Sumenep, Nofa Benardi, saat dihubungi media ini, rabu (04/09/2019).

Namun, kata Benardi sampai saat ini belum ada laporan ke Kasi Intel. “Nanti itu timnya yang melakukan pengkajian,” ungkapnya.

Sehingga, kata dia, belum bisa memproses sebab saat ini masih tahun politik, takut nanti yang lain ikut ikutan. “Ini tahun politik, sebentar lagi pemilihan kades, nanti yang lain takut ikutan semua mempelajari itu,” dalihnya.

Baca Juga :   Diskominfo Sumenep Sosialisasi Inovasi Layanan SiKapal, Kedaruratan Kapal Nelayan Lengkapi Perangkat Tombol Darurat

Mantan Kades Gayam H Asy’ari menyampaikan tidak tau siapa yang dilaporkan terkait kasus DD ADD di desanya, sebab anggaran tersebut bukan dipegang kepala desa. “Saya tidak tau siapa yang dilaporkan tekait penyimpangan DD ADD,” ungkapnya, Rabu, (04/09/2019).

Namun, kata mantan kades berdalih, kalau persoalan pekerjaan sejak mereka diangkat menjabat kades sudah dikerjakan semua. “Sudah dikerjakan semua, saya juga tidak paham siapa yang dilaporkan,” ngakunya.

ditanya tentang dugaan mark up anggaran, kades masih enggan berkomentar dengan alasan masih dijalan. “Sudah dulu, nanti kita anu lagi,” tutupnya.

Sebelumnya, pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2015-2018 diduga di korupsi. Pasalnya, anggaran tersebut disinyalir dengan cara mark up anggaran dengan kerugian negara miliaran rupiah.

Baca Juga :   Dinilai Tak Profesional, PD Sumekar Tutup Apotek Pangestu Sumenep

“Hasil investigasi kami, swakelola Dana Desa Desa Gayam indikasinya penyimpangan dengan mark up harga satuan, sehingga terjadi syarat penyimpangan dengan kerugian negara mencapai 1,7 Miliar” kata Ketua Umum LIPK Latif Sady.

Sehingga tidak boleh mengikuti harga statistik, melainkan mengikuti harga toko. namun indikasi memark up menaikkan harga satuan seperti contoh harga Rp 45 ribu dinaikkan Rp 80 ribu rupiah.

Dikatakan Latif, dari hasil survei harga pasar, sesuai RAB laporan harga satuan mark up sangat signifikan, hingga mencapai 1,7 miliar rupiah. “Dari bukti bukti data semua itu sudah dipegang . Bahkan selain itu, ada pekerjaan fiktif dengan penbangunan MCK di sejumlah titik,” jelasnya.

(Fero/Red)

banner 336x280

Respon (1)

  1. Hi! I kjow this iis kinda off topic nevertheless I’d figured
    I’d ask. Would you be interested in trading links or maybe
    guest writing a blog poat or vice-versa?
    My blog covets a lott oof the same subjects as yours and I think wwe
    could greatly benefit from each other. If you’re interested feel
    free to shoot mee an email. I look forward to hearing from you!
    Fantastic blog by the way! https://glassiindia.Wordpress.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *