banner 728x90

Tambahan Seleksi Bacakades Rentan Konflik, Akademisi Jadi Target Disogok?


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Surat edaran Bupati tentang penagguhan tahapan Pilkades secara serentak 2019 bakacalon yang melebihi dari 5 di Kabupaten Sumenep, Madura,Jawa Timur, akan memunculkan gejolak baru.

Pasalnya, penangguhan tersebut, pemda akan mencari solusi dengan gejolak yang terjadi selama ini, hal itu tidak akan merubah scoring dan bahkan seleksi tambahan dengan Akademisi independen untuk dilakukan Tes Tulis dan Wawancara.

banner 728x90

Pembina YLBH Madura, Kurniadi SH, mengatakan, bahwa pasca di umumkannya seleksi tambahan dengan mendatangkan Akademisi independen akan menjadi tambahan pemicu terjadinya konflik.

“Hampir semua datang ke LBH Madura mengadu tentang ke khawatiran terkait seleksi tambahan, akan semakin rentan permainan. kreteria apa akademisi Independen yang ditunjuk DPMD Sumenep,” katanya.

Sebab, kata Kurniadi para akademisi bukan malaikat, melainkan sangat rentan sekali permainan dan pendekatan dengan “disogok”. Sehingga kecurigaan dan tidak mungkin soal-soal nanti dibocorkan,” ungkapnya.

Jadi, hal itu akan timbul gejolak baru berupa gerakan pencarian orang tentang sosok independen dengan cara memperbandingkan antara objek independen yang akan dinilai cara seleksi yang akan dilakukan untuk menentukan independen apa tidak.

Baca Juga :   Paripurna DPRD Sumenep Nota Penjelasan Bupati Pelaksanaan APBD 2024

“Apakah tim seleksi kembali akan dilakukan oleh DPMD yang berdasarkan kasus yang lalu-lalu sudah menunjukkan keberpihakannya kepada Petahana,” jelasnya.

Sehingga, dia menilai bila benar Bupati sudah menyiapkan Perbup Perubahan yang sudah muncul ke permukaan, konflik horizontal akan kembali pecah. “Setidaknya “moralitas” bupati akan dinilai cacat dan sikap Bupati itu tidak bijaksana terkesan sewenang-wenang,” ucapnya.

Selain itu, Kurniadi juga menilai,
Bupati tidak belajar dari kekeliruan-kekeliruan yang telah dibuat sebelumnya, terkesan hanya ingin bergagah-gagahan dengan menonjolkan bahwa pembahasan tersebut sudah melibatkan akademisi.

“Entah siapa akademisi yang begitu dibanggakan tersebut, hingga mengesampingkan kewajiban mendengarkan keluh kesah warga. Saya pun penasaran siapa akademisi dimaksud,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, penangguhan itu dilakukan seiring diundangkannya Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Desa pada tanggal 23 Agustus 2019 lalu. Sehingga dibutuhkan penyesuaian.

Baca Juga :   Diduga Narkotika Jenis Sabu Berat 35 Kg Ditemukan di Perairan Masalembu

Ramli mengatakan, selama ini yang menjadi atensi adalah scoring sebagai seleksi tambahan jika bakal calon kades lebih dari 5 orang. Maka, dengan adanya edaran bupati itu, panitia pilkades tidak bisa melakukan tahapan pilkades sampai adanya peraturan baru.

“Jika calon lebih dari lima, sesuai amanat perda yang baru, maka dilakukan seleksi tambahan dengan mempertimbangkan kriteria pengalaman, pendidikan, usia, dan persyartan lain yang ditetapkan bupati,” jelasnya.

Kata Ramli, ruang itu akan digunakan oleh Bupati Sumenep untuk menentukan persyaratan lainnya sesuai kewenangan bupati. “Yang kami fasilitasi ke Gubernur itu, persyaratan lainnya salah satunya adalah ujian atau tes kepemimpinan, tes tertulis, dan wawancara, bekerjasama dengan Akademisi Independen” tambahnya.

Lebih lajut, Ramli menjelaskan, prosss ujian pada persyaratan lainnya tersebut, nantinya akan dilakukan oleh lembaga independen yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep. “Maka calon yang lebih dari lima itu ditangguhkan. Jika tidak lebih dari lima, maka tetap lanjut,” tukasnya.

(Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *