banner 728x90
Tak Berkategori  

Luas Areal Tanam Tembakau Melebihi Target Gudang di Sumenep


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Target gudang tembakau rajangan 2019 di Sumenep, Madura, Jawa Timur, diprediksi produksi melebihi target pembelian perwakilan pabrik.

Sesuai data Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Sumenep, produksi tembakau rajangan tahun ini diperkirakan mencapai 8.600 ton.

banner 728x90

Sedangkan, dilihat dari luas area tanaman tembakau tahun ini mencapai 14.337 hektar, atau setara 67 persen dari ploting area tembakau tahun 2019 sebanyak 21.893 hektar.

“Berdasarkan hasil analisa kami, produksi tembakau sekitar 6 kwintal per hektar, atau sekitaran 8.600 ton untuk luas area yang ditanami tembakau tahun 2019 ini,” kata Abd. Hamid, Kepala Bidang Perkebunan, Dispertahortbun Sumenep,

Jumlah produksi itu kata dia diatas target pembelian pihak perwakilan perusahaan di Sumenep. Saat ini terdapat dua perusahaan yang melakukan pembelian, yakni perwakilan PT Gudang Garam di Kecamatan Guluk-guluk dan PT Kahuripan di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan. 

Baca Juga :   Pangdam V Brawijaya Cek Pembangunan KDMP di Desa Sendang, Progres Hampir 100 Persen

Kedua perusahaan itu menargetkan bisa menyerap tembakau sekitar 5.200 ton tembakau rajangan. Dengan begitu terdapat sekitar 3.400 ton tembakau rajangan milik petani diluar kuota pembelian perwakilan perusahaan rokok di Sumenep.

“Target pembelian untuk Gudang di Guluk-guluk sebanyak 2.200 ton dan untuk PT Kahuripan di (Desa) Gedungan sebanyak 3 ribu ton,” tegasnya. 

Kendati begitu, Hamid mengimbau masyarakat untuk bersabar atau tidak tergesa-gesa memanen tembakau. Jika dua gudang sudah mencpai target dan tidak lagi melakukan pembelian, maka tembakau milik petani bisa dijual keluar daerah, semisal kepada pihak perwakilan pabrikan yang ada di Kabupaten Pamekasan. 

“Bisa dibawa ke Djarum Pamekasan. Banyak tembakau Sumenep yang bawa ke Pamekasan,” tegasnya. 

Baca Juga :   Pelaksanaan Pasar Murah, DPRD Sumenep Warning Tepat Sasaran

Dua perusahaan tersebut kata Hamid mulai melakukan pembelian tembakau rajangan sejak 19 Agustus 2019 hingga batas yang tidak ditentukan. Perusahaan mematok harga terendah Rp32 ribu per kilogram dan teratas Rp54 ribu per kilogram.  

“Kami himbau masyarakat tidak memanen tembakau kalau masih belum waktunya, karena itu akan merusak kualitas yang berimbas pada harga jual,” tegasnya.

(Asm/Hen/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *