SUMENEP, (TransMadura.com) –
Surat edaran (SE) sekda tentang penangguhan Bakal Calon Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilaksakan secara serentak 2019 lebih dari lima akan semakin blunder. Pasalnya, Penundaan ini bersifat wajib karena harus menyesuaikan dengan Perda yang baru.
Sehingga, tudingan beberapa kalangan advokasi muncul bahwa surat edaran sekda penagguhan Bakacalon Kades lebih dari 5 tersebut, terkesan intervensi Peraturan Bupati (Perbup) pemilihan Kades pada masa 2019-2024.
Namun berbeda dengan pendapat Pembina YLBH Madura Kurniadi SH, bahwa Surat edaran Sekda bukan intervensi Perbup. “Ini harus diluruskan Surat Sekda dikeluarkan a.n. Bupati Sumenep. Jadi, bukan diterbitkan atas namanya sendiri,” katanya.
Menurut Kurniadi, penundaan ini bersifat wajib karena harus menyesuaikan dengan Perda yang baru. Bahkan, permasalahan substantif justru jatuh pada statemen Kadis DPMD, sebab menyatakan bahwa Bupati akan menggunakan wewenangnya mengenai frasa “Persyaratan Lain” yang dimaksud dalam ketentuan Permendagri No.112/2014.
Pernyataan Kadis DPMD tersebut, menunjukkan ketidakpahaman yang bersangkutan dalam memahami Peraturan Perundang-undangan. Frasa “Persyaratan lain”, tidak dapat dikatakan sebagai ruang wewenang bupati.
“Mengapa Kadis DPMD, karena dinas ini merupakan leading sektor dalam penyusunan Perbup Pilkades, sehingga bila Kadisnya sudah gagal paham, maka Perbupnya akan salah lagi,” ungkapnya.
Selain itu, kata Pengacara nyetrik ini, ada dua fakta mengapa kadis ini berbahaya. Sebab, kadis DPMD terbukti telah banyak membuat kekeliruan dalam menyusun Materi Perbup.
“Kadis ini terbukti tidak memiliki I’tikat Baik dalam mengenali aspirasi warga selama ini, bahkan terkesan cuek. Jadi, bila kadis ini tetap dipertahankan dari jabatannya, maka potensial akan mengulang kesalahan yang sama dalam menyusun Perbup yang baru,” tukasnya.
Sebelumnya, Peraturan Bupati (Perbup) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 di Kabupaten Sumenep, dari berbagai Kecamatan dan Desa melakukan penolakan tentang peraturan yang terkesan keterpihakan terhadap incumben.
Namun, setelah itu muncul surat edaran pengaguhan Bakacalon lebih dari 5, sesuai surat Bupati Sumenep nomor 411/1210/435.118.5/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 tentang pelaksanaan pilkades serentak tahun 2019 dan ditangani langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiadi dengan atas nama Bupati Sumenep.
Penangguhan itu dilakukan untuk jika bakal calon kades lebih dari lima orang. Pada edaran itu dijelaskan, panitia pilkades melanjutkan tahapan pilkades jika bakal calon minimal dua orang dan maksimal lima orang.
Namun, jika bakal calon kades meleibihi dari lima orang, maka tahapan berikutnya ditangguhkan. Panitia tidak dapat melakukan seleksi tambahan serta tidak dapat melakukan penetapan calon.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, penangguhan itu dilakukan seiring diundangkannya Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Desa pada tanggal 23 Agustus 2019 lalu. Sehingga dibutuhkan penyesuaian.
Ramli mengatakan, selama ini yang menjadi atensi adalah scoring sebagai seleksi tambahan jika bakal calon kades lebih dari 5 orang. Maka, dengan adanya edaran bupati itu, panitia pilkades tidak bisa melakukan tahapan pilkades sampai adanya peraturan baru.
“Jika calon lebih dari lima, sesuai amanat perda yang baru, maka dilakukan seleksi tambahan dengan mempertimbangkan kriteria pengalaman, pendidikan, usia, dan persyartan lain yang ditetapkan bupati,” jelasnya.
Kata Ramli, ruang itu akan digunakan oleh Bupati Sumenep untuk menentukan persyaratan lainnya sesuai kewenangan bupati. “Yang kami fasilitasi ke Gubernur itu, persyaratan lainnya salah satunya adalah ujian atau tes kepemimpinan, tes tertulis, dan wawancara,” tambahnya.
Lebih lajut, Ramli menjelaskan, prosss ujian pada persyaratan lainnya tersebut, nantinya akan dilakukan oleh lembaga independen yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep. “Maka calon yang lebih dari lima itu ditangguhkan. Jika tidak lebih dari lima, maka tetap lanjut,” tukasnya.
(Asm/Red)














