SUMENEP, (TransMadura.com) – Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2015-2018 diduga di korupsi. Pasalnya, anggaran tersebut disinyalir dengan cara mark up anggaran dengan kerugian negara miliaran rupiah.
“Hasil investigasi kami, swakelola Dana Desa Desa Gayam indikasinya penyimpangan dengan mark up harga satuan, sehingga terjadi syarat penyimpangan dengan kerugian negara mencapai 1,7 Miliar” kata Ketua Umum LIPK Latif Sady.
Sehingga tidak boleh mengikuti harga statistik, melainkan mengikuti harga toko. namun indikasi memark up menaikkan harga satuan seperti contoh harga Rp 45 ribu dinaikkan Rp 80 ribu rupiah.
Dikatakan Latif, dari hasil survei harga pasar, sesuai RAB laporan harga satuan mark up sangat signifikan, hingga mencapai 1,7 miliar rupiah. “Dari bukti bukti data semua itu sudah dipegang . Bahkan selain itu, ada pekerjaan fiktif dengan penbangunan MCK di sejumlah titik,” jelasnya.
Lanjut Latif, hal itu sudah dilaporkan ke kejaksaan tertanggal 19 agustus 2019 dengan nomor 0111/LIPK-DPP/VIII/ 2019 penyimpangan Dana APBDes desa gayam tahun anggaran 2015-2018.
“Itu sudah dilaporkan ke Kejaksaan negeri sumenep, tinggal nunggu hasil perkembangannya,” ucapnya.
Sementara matan Kepala Desa Gayam, H. As’ary belum bisa merespon saat mau dokinfirmasi melalui sambungan selulernya, walau kedengaran aktif. Selasa, (27/8/2019).
(Hen/Red)














