banner 728x90

Advokat : Perbup Pilkades Mantan Kades Didaulat Layaknya “Malaikat”


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Peraturan Bupati (Perbup) nomor 39/2019 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 terus memantik protes dari berbagai masyarakat desa, bahkan dikalangan Netizen.

Sehingga sejumlah warga mendatangi kantor bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (19/8/2019), melakukan protes perubahan atas perbup 27/2019 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades.

banner 728x90

Selain itu, perbup pilkades 2019 di dunia maya juga dapat kecaman, terkait peraturan bupati (perbup) nomor 27 tahun 2014 ada yang aneh dan janggal. “saya kurang tahu siapa yang ngonsep Perbup tersebut. Dan apa dasar dan Logika (Hukum) yang dipakai,” kata Rausi Sumarano Ketua DPP Advokat Garshindo dalam akun FBnya.

Lanjut Rausi yang berprofesi sebagai Advokat ini, proses pemilihan kepala desa, yang tak kalah dengan isu pilpres. Sehinga yang menjadi perbincangan dikalangan masyarakat adalah tentang persyaratan persyaratan cakades. “Perbup yang aneh, yang tak kalah dengan isu pilpres,” ungkapnya.

Dia memaparkan dalam tulisannya,
Dalam perspektif legal drafti inferior atas asas penafsiran hukum yang tinggi (lex superior) mengesampingkan hukum yang rendah (lex inferior).

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

“ini harus diperhatikan karena apabila satu peraturan perundang undangan tidak mematuhi asas ini, maka akan menjadi masalah dan rawan di Reviw,” ungkapnya.

Sehingga, persoalan Perbup dari Pasal yang membuat Grading skor yang menurut hematnya ini untuk melaksanakan amanh UU RI No. 06 Tahun 2014 jo. Pasal 25 Permendagri no 112/2014.

Seharusnya, kata Rausi dalam penentuan grading score Bupati atau siapa yang ngonsep Perbup itu tetap merujuk kepada aturan diatasnya. “Tidak boleh menafsir seenak isi kepalanya sendiri, Bupati harusnya merujuk kembali kepada UU RI no. 06 Th 2014 sebagai dasar utama lahirnya aturan-aturan
derefatifnya mulai Permendagri 112/2014-Perda-Perbup ini.

“Scoring itu untuk menyeleksi dan varian assesment guna menemukan calon terbaik sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh peraturan perundangan. Rujukan grading scor itu adalah pasal 24 jo. Pasal 26 ayat 1,2 dan 4 UU tentang Desa,” tegasnya.

Logika hukumnya menurut Rausi, pemberian nilai scoring itu untuk mencari calon terbaik yang dianggap mampu untuk mengemban amanah menjalankan kewajibannya sesuai dengan pasal yang telah ditentukan.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

“Di perbup ini mantan Kades didaulat layaknya “malaikat” yang memiliki kemampuan super, sehingga tak tertandingi oleh siapapun, bahkan oleh Bupati sendiri, ini perbup aneh,” tukasnya.

Kepala Dinas PMD Moh. Ramli menjelaskan, perbup itu merupakan amanah permendagri yang harus dilaksanakan. Termasuk, sudah sesuai dengan peraturan yang ada di atasnya. “Ini sudah sesuai. Kami sudah menjalankan regulasi saja, ” ucapnya.

Soal point, sambung dia, juga sudah bagian dari menjalankan permendagri. Di mana jika lebih dari lima calon maka harus ada seleksi tambahan. “Formulasinya kemudian dengan sistem skoring. Ini merupakan kebijakan daerah sesuai permendagri, ” ujarnya.

Ditanya soal revisi, Mantan Kepala Dinsos ini menegaksan, pihaknya menyatakan bisa direvisi. Hanya saja tidak menyebutkan kepastian waktu. “Bisa, soal kapan itu tidak bisa dipastikan. Tergantung tim, karena perbup bukan kitab suci, ” tukasnya.

(Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *