banner 728x90
Tak Berkategori  

Pasien BPJS Tak Lagi Dibiayai Negara Kalau Pulang Paksa


SUNENEP, (TransMadura.com) –
Direktur Rumah Sakit Umum ( RSUD) Dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Madura, Jawa Timur, dr. HJ. Erliyati menyatakan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak lagi ditanggung negara apabila pulang paksa.

Sehingga, pasien yang menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pulang paksa banyak resiko yang harus ditanggung pasien.

banner 728x90

“Peserta JKN apabila pulang paksa dan masuk lagi, maka JKN tidak lagi menanggung biayanya,” katanya, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Sehingga, salah satunya, yang tidak akan ditanggung rumah sakit apabila sakit dan berobat dengan penyakit yang sama, biaya harus ditanggung pasien.

Namun, Dia mencontohkan, salah satu pasien peserta JKN saat masuk ke rumah sakit dengan diagnosa penyakit tipes. Kemudian keluarga pasien memilih pulang paksa, dikemudian hari pasien masuk lagi dengan penyakit yang sama, maka saat masuk ke duakalinya itu pemerintah tidak lagi menanggung atau mensubsidi biaya pasien. Sehingga semua biaya yang dibutuhkan ditanggung pasien.

Baca Juga :   Baru 20 Tambak UdangĀ  di Sumenep Mengantongi Dokumen Lingkungan

“Itu tidak ada masanya, karena hitungannya periode. Baru itu JKN berguna lagi, apabila masuk dengan jenis penyakit lain, semisal kecelakaan dan yang lain,” tegasnya.

Oleh sebab itu kata dia, setiap pasien yang memilih pulang paksa pihak rumah sakit selalu melibatkan pihak lain, seperti kepala desa, pihak puskesmas dan pihak keluarga pasien.

“Makanya kami sarankan bagi peserta JKN yang harus dirujuk karena beberapa alasan, misalnya keterbatasan alat medis dan yang untuk tidak pulang paksa. Karena banyak tidak dijamin kembalinya, artinya banyak resiko bagi pasien,” himbaunya.

(Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *