SUMENEP, (TrasMadura.com) – Kapolres Sampang, Madura, Jawa Timur, menindak tegas terhadap anggotanya yang melanggar dalam melaksakan tugas.
Hal terjadi kepada salah satu anggota polisi, Brigadir Rahman Effendi, dipecat sebab, terlibat kasus narkoba.
“Ini sudah tidak bisa dilolerir lagi, karena perbuatannya sudah melanggar aturan yang ada dan mencoreng institusi Polri,” kata
Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman, Jum’at (2/8/2019).
Dia, Kapolres memecat atau menghentikan Brigadir Rahman Effendi secara tidak hormat, sebab sudah terlibat kasus narkoba barang terlarang yang sudah menjadi musuh negara.
“karena sudah melanggar kode etik yang ada, ini juga sudah putusan hakim bahwa yang bersangkutan di putus lima tahun penjara,” ungkapanya.
Sebagai anggota kepolisian, lanjutnya, sudah tidak layak lagi untuk menjadi anggota Polri, yang terlibat bandar narkoba. “Tidak ada kata ampun lagi,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir Rahman Effendi ini tersandung kasus narkoba (Pengedar) tahun 2017 di kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Kota Sampang madura dengan BB 4 gram. (Yul, Red)