banner 728x90
Hukum  

Pemberhentian Lahan Pekerjaan Proyek Lingkar Utara, Perhutani Tak Bertaji


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pemberhentian pekerjaan proyek lingkar utara oleh pihak perhutani, sebab diklaim tanah kawasan hutan petak 46 tak benyali. Pasalnya, pemberhentian pekerjaan pada waktu lalu sampai saat ini proyek tersebut, masih berlangsung dengan alat besarnya.

Sebab, tidak ada persoalan dalam pekerjaan proyek jalan lingkar utara. Meski ada perselisihan, pekerjaan tetap berlanjut. “Pekerjaan tetap berlanjut,” kata Kepala Dinas PU Bina Marga Sumenep Eri Susanto.

banner 728x90

Pengakuan Erik, lahan yang masuk ke kawasan Perhutani, mantan Kepala Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) itu lebih memilih irit bicara. “Tidak ada persoalan, tidak bisa seperti itu, nanti aja sudah lah,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak perhutani pada waktu lalu sempat mendatangi pekerjaan tersebut, dan memberhekan dengan alasan tidak ada ijin dari pihak pelaksana dan mengklain tanah itu masuk kawasan hutan petak 46.

Kepala Bagian, BKPH Madura Timur Wayan Udawarsah menjelaskan, kedatangan dua petugas BKPH melakukan pengukuran. Hasil pengukuran sepanjang 300 meter dari batas desa lahan yang digarap masuk wilayah kawasan Perhutani.

Baca Juga :   Press Reliase Dandim 0827/Sumenep: Penemuan 35 Kg Narkoba Baru Terbesar di Perairan Jatim

“Untuk sementara saya perintahkan ke pemborongnya dihentikan dulu,” katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa, (16/07/2019) lalu.

Sesuai peta yang dimiliki Perhutani, terang Wayan, kawasan tersebut masuk petak 46 wilayah BKPH Madura Timur. Sehingga apabila hendak dialihfungsikan minimalnya harus ada pemberitahuan secara resmi.

“Itu kabarnya kan jalan Kabupaten itu harus bersuratan, minimalnya PU Bina Marga ke Perhutani Pamekasan dan nantinya akan dilanjutkan ke Perhutani Surabaya,” ungkapnya.

Selama ini kata dia, Perhutani tidak mendapat laporan jika wilayah petak 46 Kebunan akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan jalan lingkar utara. “Tidak ada pemberitahuan, yang ada pemberitahuan hanya di Desa Parsanga,” tegasnya.

Kepala Desa Kebunan Abdur Rahman, membantah bahwa lokasi tersebut masuk kawasan hutan.
“Kami siap pasang badan meski sampai ke meja hukum, jangan semena-semena, ini negara hukum, kami tetap kawal sampai kapanpun dan dimanapun,” kata dia saat menemui tim dari Perhutani dan PU Bina Marga di lokasi pekerjaan, Kamis, (18/7/2019).

Baca Juga :   Inovasi Kades Rombiya Timur, Bangun Wisata Sombher Raje Terwujud Sumbang PADes Puluhan Juta

Dia menegaskan, sesuai data desa, lokasi pekerjaan tidak masuk kawasan milik Perhutani melainkan milik rakyat. Itu berdasarkan Persil a III nomor 25 yang diukur pada tanggal 23 Maret 1976.

Sehingga, kata Addur, berdasarkan data di desa, Perhutani tidak memiliki hak untuk mengklaim lahan tersebut masuk kawasan Perhutani.

“Saya siap pasang badan sampai dimanapun, ini tanah rakyat perhutani jangan klaim,” tegasnya saat itu.

Bahkan, berdasarkan SKB Tiga Menteri, katanya, di desa Kebunan tidak ada kawasan Hutan. Yang masuk wilayah Hutan hanya di desa lain, seperti Desa Tenonan dan Desa Parsanga serta desa lain.

“Jadi tidak ada kawasan hutan kalau di Kebunan, jika berdasarkan SKB tiga Menteri itu,” tegasnya.

(Asm/Hen/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *