SUMENEP, (TransMadura.com) – Pihak Perhutani (Persero) KPH Pamekasan Wilayah madura timur, bersikukuh pengerjaan proyek pembangunan jalan lingkar utara Sumenep di Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Sumenep, Jawa Timur telah menyerobot kawasan hutan.
Pasalnya, Klaim itu dilakukan berdasarkan peta yang dimiliki pihak Perhutani adalah data lengkap
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Administrasi Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pamekasan, Wilayah Madura Timur, Samiwanto mengatakan, bahwa data peta yang dimiliki sudah lengkap. Ungkapnya.
Pihaknya menjelaskan, Perluasan Areal Tanam (PAT) tahun 1987 yang dimiliki oleh perhutani memiliki peta yang lengkap.
PAT itu sudah ditentukan oleh Bupati, termasuk yang terlibat didalamnya BPN, pihak kecamatan, dan Perhutani sendiri.
“Kemarin itu termasuk Kecamatan Kota Sumenep. Kami petugasnya ada lengkap,” katanya melalui sambungan telephonnya, Rabu (17/07/2019).
Untuk itu, lanjut dia, pihak Perum Perhutani KPH Pamekasan akan mendatangi Dinas PU Bina Marga Sumenep, untuk mengecek kebenaran pengerjaan proyek pembangunan jalan Lingkar Utara dengan maksud untuk menjelaskan aturan yang berlaku.
“Tadi kepala Dinas PU (Bina Marga) kita hubungi, tapi beliau ke Guluk-Guluk. Besok kita ke Dinas PU Bina Marga terkait persoalan itu apa benar proyek tersebut. Nanti kita jelaskan aturannya gitu,” tambahnya.
Sehingga kata Sumiwanto itu, dengan dugaan adanya ilegal loging yang mengarah pada tindakan pidana, pihak perhutani akan melaporkan hal tersebut. “Nanti semuanya sejak kita ke lapangan nanti kita laporkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan, upaya tersebut dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan. Dalam regilasi tersebut, Perhutani dilarang membiarkan adanya penyerobotan lahan hutan.
“Pasal 28 itu menyebutkan, kita dilarang membiarkan, kalau kita membiarkan, nanti kita yang kena, Mas,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengerjaan pembanguanan jalan Lingkar Utara Sumenep dihentikan pihak perhutani setempat. Hal itu dilakukan karena adanya dugaan penggunaan lahan hutan sepanjang 300 meter dari batas desa diduga tampa ijin ke pihak perhitani.
Sesuai data yang dimiliki oleh pihak perhutani, wilayah tersebut masuk pada petak 46 wilayah kawasan hutan di Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Sumenep. Pembangunan jalan lingkar utara sendiri rencananya akan dibangun mulai dari jalan raya sebelah barat UPT. Balai Latihan Kerja (BLK) Desa Parsanga menuju Desa Kebunan.
(Asm/Hen/Red)