SUMENEP, (TransMadura.com) –
Proyek pembangunan Pasar pragaan,Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang di korupsi dikembalikan ke kas daerah (kasda), yang dilakukan korp Adhyaksa melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Dana hasil “jarahan” tersebut, yang dikembalikan itu sebesara Rp 699.008.000, sesuai dengan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Pengembalian dilakukan setelah kasus tersebut dinyatakan incrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Uang yang dikembalikan merupakan barang bukti dari kasus korupsi pembangunan Pasar Pragaan tahun 2014 dengan tersangka Babur Rahman dan Koko Andriyanto,” kata Kajari, Bambang Panca Wahyudi Hariyadi.
Sebab, sambung dia, putusan majelis hakim memerintahkan untuk mengembalikan kerugian negara yang ada.
Apalagi, status hukum dalam kasus tersebut sudah dinyatakan incrah. “Itu sudah incrah. Makanya, sebagai eksekutor kami langsung menjalankan,” ucapnya.
Pembangunan Pasar Peragaan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Sumenep tahun 2014 senilai Rp 2.456.456.000. Pembangunan Pasar Peragaan dilaksanakan oleh PT. Bukit Dalam Barisan.
Kasus korupsi tersebut mulai bergulir sejak tahun 2015 lalu di meja penyidik Polres Sumenep. Kemdian, tahun 2018 Penyidik Polres Sumenep menetapkan Babur Rahman selaku rekanan dan Koko Andriyanto selaku konsultan pengawas sebagai tersangka.
Ditahun yang sama, Penyidik Polres Sumenep melimpahkan kasus tersebut ke Kejasaan Negeri Sumenep dan keduanya langsung dilakukan penahanan pada 5 Desember 2018 lalu.
Berdasarkan putusan pengadilan, keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Lebih sedikit dari tuntutan jaksa 1,6 tahun penjara.
(Asm/Red)















I really like your blog.. very nice colors & theme. Did you create
this website yourself or did you hire someone too do it for you?
Plz answer back as I’m looking too design my own blog and would like
to know where u got this from. many thanks https://bookofdead34.wordpress.com/