SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pembentukan panitian Pemulihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 di Desa Karang Sokon, Kecamatan Guluk Guluk, Sumenep, Madura,Jawa Timur, ditolak sejumlah pemuda.
Penolakan tersebut, sebab, pembentukan pilkades yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang sokon disinyalir tidak sesuai dengan peraturan dan cacat hukum.
Bahkan pembentukan panitia pilkades terkesan dipaksakan oleh salah satu oknom anggota BPD.
“Pembenbentukan kepenitiaan itu tidak satu suara ditubuh BPD,” kata Ahmad Dani, pemuda karang sokon.
Hal itu, lanjutnya, saat BPD meminta nama calon panitia pilkades kepada kepala dusun, namun setelah nama diusulkan malah oknom anggota BPD itu menolak, dan bahkan juga ada anggota BPD lainnya mengusulkan nama untuk calon panitia. “oknum BPD itu tetap menulak,
“dengan yang kurang jelas” ungkapnya.
Lebih lanjut Ahmad Dani menceritakan, Semestinya BPD itu menjadi barometer terhadap pesta demokrasi tingkat desa, namun dengan cara yang demikian akan berpotensi manjadi konflik, sehingga pihaknya akan mengadu kepada Bupati agar kepanitiaan diambil alih pemerintah.
“Dalam waktu dekat ini kamai pemuda karang sokon akan mengadu kepada bupati, agar kepantiaan itu diambil alih pemerintah saja” ucapnya.
Sementara, Wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa Karang Sokon, M. Syafi’ei membantah dengan tuduhan itu, pembentukan panitia pilkades dibentuk secara profesional dan sesuai amanah dari pemerintah kabupaten Sumenep.
“dalam pembentukan panitia pilkades kami telah melakukan secara prosedur dan terbuka, bukan seperti yang disangkaan oleh beberapa pemuda itu” ujarnya.
Kalau dibilang mayuritas masyrakat desa karang sokon tidak setuju dengan panitia yang dibentuk oleh BPD bisa dibilang salah, karena setelah pemebentukan panitia pilkades pihaknya mengaku turun langsung kepada masyarakat dan menanyakan terkait hasil pemebentukan panitia tersebut, mayuritas masyarakat setuju. Ucap, M. Syafi’ei.
“yang tidak setuju itu segelintir orang yang mengatas namakan pemuda karang sokon, kemarin itu kami memberikan ruang untuk menyampaikan aspirasinya yang dikemas dengam audensi, dalam audensi kami telah menyampaikan sejujur-jujurnya yang sesuai dengan prosedur yang tertuang di perbupdes” Pungkasnya. (KR/Asm)