SUMENEP, (TransMadura.com) – Peraturan Bupati (Perbub) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Sumenep Nomor 27 tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 tahun 2014 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa akhirnya direvisi.
Revisi tersebut seperti tertuang pada Peraturan Bupati Sumenep nomor 39 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep nomor 27 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 tahun 2014 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Terlihat, beberapa pasal dan ayat pada Perbub nomor 27 tahun 2019 direvisi, diantaranya ketentuan huruh a pasal 8, ketentuan aya (2) ayat (4) dan ayat (5) pasal 20, ketentuan angka 10 ayat 26, ketentuan angka 3, angka 7, dan angka 13 pasal 26, ketentuan ayat (3) pasal 32, ketentuan ayat (2) pasal 35, ketentuan ayat (1) dan ayat (5) pasal 48, ketentuan pasal 61, ketentuan form 2, form 10, form 15, form 17, form 35, form 39, form 43, dan form 45 Lampiran Peraturan Bupati Sumenep.
Dari beberapa perubahan ketentuan di atas, yang paling menarik perhatian masyarakat, yakni perubahan pada pasal 26, yang bersentuhan langsung dengan persyaratan calon kepala desa (Cakades).
Sebelumnya, pada Perbub nomor 27 tahun 2019, syarat calon kepala desa pada pasal 26 ketentuan angka 3 disebutkan “Surat keterangan pernah bekerja di bidang pemerintahan atau foto copy salinan Keputusan terkait pengangkatan dirinya dalam bidang pemerintahan yang telah dilegalisir”.
Namun ayat tersebut dirubah pada Perbub Nomo 39 tahun 2019, sehingga berbunyi “Surat keterangan pernah bekerja di bidang pemerintahan atau foto copy salinan Keputusan terkait pengangkatan dirinya dalam bidang pemerintahan yang telah dilegalisir (dilampirkan oleh bakal calon yang pernah bekerja di bidang pemerintahan, hal itu dilakukan jika hasil penyaringan bakal calon yang memenuhi persyararan lebih dari 5 orang).
Selain itu, masih pada pasal yang sama, ketentuan angka 7 juga dirubah. Pada Parbub sebelumnya, berbunyi “Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian Resort Sumenep”. Pada Perbub nomor 39 tahun 2019 berbunyi “Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian”.
Masih pada pasal 26, sebelumnya pada ketentuan angka 10 berbunyi “Foto copy surat pengangkatan yang menunjukkan berpengalaman di bidang pemerintahan”. Namun, pada Perbub nomor 39 tahun 2019, ketentuan angka 10 pasal 26 tersebut dihapus.
Selain tiga ketentuan di atas, pada ketentuan angka 13 pasal 26 juga mengalami perubahan, sebelumnya berbunyi “Foto copy akte kelahiran yang dilegalisir pejabat berwenang”. Pada perbub nomor 39 tahun 2019 berbunyi “Foto copy akte kelahiran/Surat keterangan yang dilegalisir pejabat berwenang”.
Melihat beberapa uraian di atas, utamanya pada perubahan ketentuan angka 3 dan ketentuan angka 10, sebelumnya, calon kepala desa diwajibkan memiliki pengalaman di bidang pemerintahan. Namun, semenjak ketentuan tersebut dirubah, calon kepala desa tidak lagi diwajibkan memiliki pengalaman dibidang tersebut. Kendati demikian, pengalam di bidang pemerintahan menjadi element pendukung ketika calon yang lulus lebih dari 5 orang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli membantah bahwa Perbub nomor 27 tahun 2019 mengalami revisi. Melainkan hanya pengalami beberapa perubahan sehingga menjadi Perbub nomor 39 tahun 2019. “Yang ada perubahan Perbub, bukan revisi. Ada perbub perubahan. Kalau revisu kan “eobe-eobe karebbhe dhibi’ nyamana” (Dirubah seenaknya sendiri namanya,” katanya.
Reporter : Asm
Editor : Red
Kurangi keberpihakan pemdes terhadap petahana agar sirkulasi pemerintahan desa bervariasi. Sekaligus memberi kesempatan kpd masyarakat yang lain tuk membangun desa.