SUMENEP, (TransMadura.com) – Isu investasi Pasar Anom Baru Blok A Sumenep, Madura, Jawa Timur, oleh Bank Perkrediatan Rakyat Sumekar (BPRS), yang berkedok prihatin terhadap para korban kebakaran pedagang pasar anom dinilai niat jahat yang terencana.
Padahal pernyataan itu dinilai ketara berupaya untuk menutupi tindakan yang melanggar ketentuan. “Dirut BPRS dengan bahasa prihatin terhadap para korban kebakaran, itu kesan hanya ingin menutupi yang melanggar ketentuan,” Kata Ketum LIPK Latif Sady.
Seharusnya, lanjut Latif, niat baiknya BPRS itu terlaksana jauh sebelum adanya dugaan Investor bodong (PT Maje), agar pedagang pasar tidak menjadi korban kerakusan oknum para elit politik. “Sejak dari proses lelang sampai serah terima kerjasama Investasi BSG (Bangun Serah Guna) Pasar Anom antara Pemkab Sumenep dan PT Maje gak ada yang beres”.
“Jangan pernah merasa memperjuangkan nasib para korban kebakaran Pasar Anom, sebab berdasarkan metode hasil perhitungan teknik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Property Appraisal Consultans nilai gedung utama tidak termasuk fasilitas umum,” ungkapnya.
Bahkan, terang dia, nilai harga pasar sebesar Rp. 26.530.431.200, sedang indikasi Nilai Jual Cepat/Likuidasi sebesar Rp. 18.571.301.840, sedang BPRS membeli 90 persen kepada PT Maje senilai Rp. 33.900.000.000, dan jika dikoversi dengan penilai publik dengan nilai pembelian BPRS 90% yaitu sebesar Rp. 23.877.388.080, seharusnya BPRS membeli dibawah harga pasar tersebut, dan untuk nilai jual cepat/Likuidasi dari angka 90% adalah sebesar Rp. 16.714.171.656″.
“Ini terjadi selisih perbedaan angka yang sangat signifikan nilai harga pembelian BPRS dan penilai Publik/Propety Appraisal Consultans yaitu sekitar 7.5 milyar. Maka apa masih pantas Dirut BPRS mengatakan simpati terhadap koban kebakaran, bukankah lebih tepat dinilai lebih simpati terhadap PT Maje,” jelasnya.
Dengan selisih harga pasar yang dibeli kepada PT Maje, tegas latif akan berdampak menyengsarakan para pedagang korban kebakaran. “Ketimpangan harga itu bukan prihatin, tapi tambah menyengsarakan pedagang,” ucapnya.
Sementara sebelumnya, Direktur Utama PT BPRS Bhakti Sumekar Novi Sujatmiko, menepis dengan semua itu, menyatakan ke media, pengelolaan Pasar Anom Baru Sumenep di Blok A. PT BPRS Bhakti Sumekar sebagai BUMD milik Pemkab Sumenep diminta untuk membantu meringankan beban pedagang korban kebakaran.
Karena itu, melalui Koperasi Sumekar Jaya, membeli bangunan Pasar Anom Baru Blok A setelah investor PT Maje menyerahkan hasil pekerjaan ke Pemkab Sumenep.
Latar belakang PT BPRS Bhakti Sumekar membeli bangunan Pasar Anom Baru Blok A semata untuk membantu Pemerintah Kabupaten Sumenep dan pedagang korban kebakaran. Sebab, katanya, jika para pedagang korban kebakaran membeli langsung kepada investor, Novi yakin para pedagang tidak akan mampu membeli secara langsung. Baik toko, stan, maupun kios di blok A tersebut.
Novi menyebut beban bunga bank untuk pedagang korban kebakaran hanya 0,2 setengah persen per bulan. Jika 1 tahun hanya 3 persen. “Pembeli tanpa DP. Kalau pinjam ke bank lain, bunga rata-rata 7 sampai 12 persen tiap tahun. Bunga rendah sengaja diberlakukan untuk membantu para pedagang korban kebakaran.
Selain itu, Ketua Gasak Sumenep, Hendri Kurniawan, mengatakan,
Penguasaan” Pasar Anom Baru Sumenep Blok A oleh BPRS Bhakti Sumekar dinilai melampaui kewenangan bisnis salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Alasannya, pembelian pasar Blok A itu diluar jenis usaha perbankan syariah yang digelutinya. Alasannya, sesuai UU 21/2008 tentang perbankan syariah, usaha dalam BPRS itu adalah sebagai tabungan, kredit atau pembiayaan. Baik pembiayaan itu berdasarkan akad murabahah, salam, istishna, qard, hawalah, ijarah dan dalam bentuk lainnya.
“Kebijakan yang diambil untuk pembelian bukan kewenangan BPRS bhakti Sumekar. Diluar jalur bisnis yang ditekuni. Secara kasat mata ia perbankan, ” paparnya.
Dia menduga, bahwa BPRS juga melakukan kesalahan karena berani menerima pindah tangan dari Investor. Padahal, sesuai permendagri 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan Barang Milik Daerah itu diantara yang dilarang dalam hal Bangun Serah Guna (BSG).
“Karena memasarkan dan menjual kepada kepada pihak ketiga dalam hal ini menjadi tanggungjawab investor, “jelasnya.
Mantan aktifis Malang ini mengungkapkan, seharusnya pengusaan itu tetap berada dalam investor. Dan, BPRS merupakan pihak mitra jika ada masalah dengan pembiayaan. “Jika proses membeli dilakukan, ini dipaksakan. Tanpa melihat aturan, ” ungkapnya.
Selain itu, terang dia, pembelian toko oleh BPRS kepada PT Maje (Mitra Abdi Jaya Engineering) juga bertentangan dengan perjanjian kerjasama dengan pemkab nomor 414.4/07/435.118/2014 dan nomor 013/PERJ-MAJE/III/2014. Diman dalam suatu klausul jangka waktu pemasaran dalam pihak kedua kepada pihak ketiga/pedagang adalah 25 tahun, di pasal 8 point B.
Bahkan, imbuh dia, dalam hak pihak kedua dalam hal ini pihak Maje untuk memasarkan dan menentukam harga dalam proses penjualannya. Dalam klausul itu disebutkan pihak ketiga yang menjadi objek penjualan toko adalah pedagang, dan diperioritaskan pedagang terdampak kebakaran 2007.
“Jadi, dalam klausul itu jelas kepada pedagang bukan institusi seperti BPRS Bhakti Sumekar. Seharusnya, sebelumnya membeli dibaca dulu semua klausul, termasuk juga kerjasamanya, ” ungkapnya.
Berdasarkan data dan fakta itu, pihaknya curiga ada kongkalikong terkait pembelian pasar anom baru itu. “Bisa jadi, itu hanya modus belaka. Tapi, masalah ini perlu pembuktian, ” tukasnya. (Asm/Red)














