banner 728x90

Modus Kerjasama Investasi BSG Pasar Anom Blok A “Menyengsarakan” Pedagang?


SUMENEP, (TransMadura.com)
Isu investasi Pasar Anom Baru Sumenep, Blok A semakin memanas pasca aksi demo di kantor Pusat BPRS Bhakti Sumekar pada waktu lalu. Pasalnya Keprihatinan BPRS terhadap para pedagang pasar anom baru blok A (Pasca kebakaran 2017) hanya bahasa usang.

Ketua DPC LIPK (Lembaga Independen Pengawas Keuangan) saifudin mengatakan, Kerjasama Investasi Pasar Anom dinilai hanya kesepakatan Jahat yang terstruktur dengan melibatkan Bank BPRS. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dinilai gagal dalam merekontruksi para pedagang. Buktinya, sampai saat ini para pedagang pasar tidak mau pindah ke Blok A. Akibatnya pasar menjadi semeraut.

banner 728x90

“Hal itu, disebabkan ulah pemkab yang membebankan pedagang diarahkan agar supaya membeli toko, stand dan los pasar ke BPRS walaupun dengan cara menyicil,” ungkapnya.

Dia menilai, Kerjasama Investasi Pasar Anom adalah Kesepakatan Jahat yang terstruktur dengan melibatkan Bank BPRS. Namun katanya, disadari atau tidak BPRS adalah korban Politik penguasa, sehingga Dirut Bank BPRS dalam pernyataannya, dinilai ketara berupaya menutupi dengan tindakannya yang melanggar ketentuan.

“Kalau memang Dirut BPRS sangat prihatin terhadap korban kebakaran pada 2017 lalu, itu hanya bahasa usang yang seharusnya tidak perlu dilontarkan, sebab tindakan keprihatinannya terlambat atau kadaluarsa. Dengan niat baiknya itu harusnya terlaksana jauh sebelum adanya dugaan Investor bodong (PT Maje), agar pedagang pasar tidak menjadi korban kerakusan oknum para elit politik,” ungkapnya.

Baca Juga :   Kades Rombiye Timur Dapat Penghargaan SMSI Award 2025 Desa Inovatif

Sebab lanjunya Say panggilan akrabnya, sejak dari proses lelang sampai serah terima kerjasama Investasi BSG (Bangun Serah Guna) Pasar Anom antara Pemkab Sumenep dan PT Maje, dinilai tidak ada yang beres. Sehingga BPRS jangan pernah merasa memperjuangkan nasib para korban kebakaran Pasar Anom.

Bahkan, malah sebaliknya, berdasarkan metode hasil perhitungan teknik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Property Appraisal Consultans nilai gedung utama tidak termasuk fasilitas umum, dengan nilai harga pasar sebesar Rp. 26.530.431.200, sedang indikasi Nilai Jual Cepat/Likuidasi sebesar Rp. 18.571.301.840.

Sedangkan BPRS membeli 90% kepada PT Maje senilai Rp. 33.900.000.000, dan jika dikoversi dengan penilai publik dengan nilai pembelian BPRS 90% yaitu sebesar Rp. 23.877.388.080. Padahal, seharusnya BPRS membeli dibawah harga pasar tersebut, dan untuk nilai jual cepat/Likuidasi dari angka 90% adalah sebesar Rp. 16.714.171.656″.

“Ini terjadi selisih perbedaan angka yang signifikan nilai harga pembelian BPRS dan penilai Publik/Propety Appraisal Consultans, yakni sekitar 7.5 milyar. Maka apa masih pantas Dirut BPRS mengatakan simpati terhadap koban kebakaran, bukankah lebih tepat dinilai lebih simpati terhadap PT Maje, dengan selisih harga pasar yang dibeli kepada PT Maje akan berdampak menyengsarakan para pedagang korban kebakaran”, tukasnya.

Sementara sebelumnya, Direktur Utama PT BPRS Bhakti Sumekar Novi Sujatmiko, menepis dengan semua itu, menyatakan ke media, pengelolaan Pasar Anom Baru Sumenep di Blok A. PT BPRS Bhakti Sumekar sebagai BUMD milik Pemkab Sumenep diminta untuk membantu meringankan beban pedagang korban kebakaran.

Baca Juga :   Dandim 0827/Sumenep Apresiasi Tradisi Haul Akbar dan Jamasan Pusaka Leluhur di Desa Aengtongtong

Karena itu, melalui Koperasi Sumekar Jaya, membeli bangunan Pasar Anom Baru Blok A setelah investor PT Maje menyerahkan hasil pekerjaan ke Pemkab Sumenep.

Latar belakang PT BPRS Bhakti Sumekar membeli bangunan Pasar Anom Baru Blok A semata untuk membantu Pemerintah Kabupaten Sumenep dan pedagang korban kebakaran. Sebab, katanya, jika para pedagang korban kebakaran membeli langsung kepada investor, Novi yakin para pedagang tidak akan mampu membeli secara langsung. Baik toko, stan, maupun kios di blok A tersebut.

Novi menyebut beban bunga bank untuk pedagang korban kebakaran hanya 0,2 setengah persen per bulan. Jika 1 tahun hanya 3 persen. “Pembeli tanpa DP. Kalau pinjam ke bank lain, bunga rata-rata 7 sampai 12 persen tiap tahun. Bunga rendah sengaja diberlakukan untuk membantu para pedagang korban kebakaran. (Asm/Hen/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *