banner 728x90

Ketua DPRD Sumenep Diprotes Keras, Semua Komisi Menolak


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Polemik di DPRD, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus bergulir penolakan terkait persetujuan anggaran mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P APBD) atau mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

Bahkan dua Komisi DPRD sudah mengambil sikap adanya penolakan tentang rekomendasi yang diputuskan Pimpinan DPRD Sumenep, yakni komisi III dan K dan wajib dilakukan evaluasi pada pembangunan poli di rumah sakit dan penambahan dana rumah sakit Arjasa.

banner 728x90

Kali ini, Ketua Komisi IV sekaligus Ketua Banggar, H Subaidi membuat pernyataan protes dan penolakan terhadap Pimpinan DPRD yang sudah melampaui kewenangan dan dianggap sudah cacat hukum. “Kami tetap menolak,” katanya.

Ketua Komisi III H.Seinal Arifin SH juga membuat surat klarifikasi dan penolakan rekomendasi yang diputuskan Pimpinan DPRD Sumenep dan wajib dilakukan evaluasi terkait penambahan dana anggaran yang mendahului PAK terhadap pembangunan poli di rumah sakit dan penambahan dana rumah sakit Arjasa.

Baca Juga :   Baru 20 Tambak Udang  di Sumenep Mengantongi Dokumen Lingkungan

“Surat protes perihal permohonan klarifikasi terkait anggaran mendahului PAK sudah dilayangkan. Sebab, dasar hukum pengambilan keputusan tidak jelas. Moro-moro diputuskan sepihak olen pimpian dewan, dan wajib hukumnya untuk di evaluasi” tegasnya.

Padahal, keputusan tertinggi itu berada di paripurna, namun, kata Wiwit, ini tak dilakukan. “Apalagi, ditambah komisi dan banggar yang tak dilibatkan, ” ucapnya.

Sehingga, penetapan persetujuan itu juga tidak berkaitan dengan anggaran mendesak atau kejadian luar biasa dan tidak mengharuskan untuk dianggarakan mendahului PAK.

“Yang diajukan mendahului PAK biasa-biasa saja. Misalnya penambahan anggaran RS Arjasa yang sudah teranggarkan 2019 ini, ” ucapnya.

Bahkan, dia mengancam kalau mengabaikan surat yang dilayangkan, akan mengambil langkah tegas. “Kalau ini tetap diabaikan, maka kami akan mengambil langkah tegas,” ancamnya.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma mengklaim keputusan yang diambil pihaknya sudah sesuai dengan fatwa bagian hukum. “Itu sudah sesuai fatwa hukum dari bagian hukum. Silahkan tanya langsung ke sana, ” ucapnya.

Pimpinan DPRD Sumenep menyetujui anggaran miliaran rupiah mendahului PAK.

Persetujuan itu tertuang dalam rekomendasi nomor 188/Rek.02/435.050/2019 tentang anggaran mendahului perubahan APBD 2019. Namun, rekomendasi itu diprotes lantaran tidak melibatkan komisi dan Banggar.

Reporter : Asm/Fero
Editor : Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *