banner 728x90
Tak Berkategori  

Ketua DPRD Terindikasi Cacat Hukum, Perubahan APBD Mendahului PAK


SUMENEP, (TransMadura.com) – Persetujuan usulan anggaran mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P APBD) atau mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) oleh pimpinan DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur disoal. Pasalnya, persetujuan tersebut dinilai sepihak tanpa melibatkan komisi dan Badan Anggaran (Banggar).

Persetujuan anggaran mendahului PAK tertuang dalam rekomendasi nomor 188/Rek.02/435.050/2019 tentang anggaran mendahului perubahan APBD 2019. Dalam salah satu klausul, di mana pimpinan dewan pada prinsipnya menyetujui anggaran mendahului Perubahan APBD. Sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mengusulkan anggaran mendahului itu.

banner 728x90

Anggota Banggar H.Joni Widarso memprotes keras langkah pimpinan dewan yang menyetujui anggaran mendahului PAK itu. Bahkan, bisa terindikasi cacat hukum. “Kami memprotes keras rekomendasi yang dikeluarkan oleh pimpinan dewan yang mendahului PAK, sebab tak sesuai prosedur,” katanya.

Baca Juga :   Ketertinggalan Pembangunan Wilayah Kepulauan Dapat Sorotan Fraksi NasDem DPRD Sumenep

Menurutnya, dalam prosedurnya anggaran yang mendahului PAK itu hendaknya dibahas di komisi dan Banggar teelebih dahulu. Sehingga, prosesnya legal, bukan hanya sebatas pimpinan. “Aturannya ya di komisi dan Banggar bukan moro-moro di pimpinan, ” ucapnya.

Sebab, kata dia, ada beberapa item kegiatan yang perlu dikaji secara mendalam. Misalnya, pada pembangunan rumah Arjasa di Dinkes dan juga pembangunan Poli, di mana anggaranya ditambah cukup fantastis. Padahal, proyek tersebut putus kontrak.

“Anehnya lagi, ada klausul pembayaran sisa kontraktor yang cukup fantastis. Untuk poli Rumah Sakit itu sampai mencapai Rp 8,1 miliar. Jadi, sangat aneh, ” ucap politisi Demokrat ini.

Sebenarnya, terang dia, masih banyak yang perlu dilakukan pembahasan secara mendalam oleh komisi dan Banggar, tapi nyatanya langsung didominasi oleh pimpinan. Padahal, pimpinan dewan merupakan representasi dari anggota.

Baca Juga :   DPRD Sumenep Siap Bergandeng Tangan Bersama Ulama' Penertiban THM

“Kami akan mempertanyakan hal ini kepada pimpinan. Sebab, sudah bisa terbilang cacat hukum. Kami tidak mau dikibuli lagi,” ungkapnya.

Sayangnya, Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma belum bisa dimintai keterangan terkait masalah. Saat dihubungi beberapa nomornya miliknya tak terdengar nada aktif. (Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *