banner 728x90
Tak Berkategori  

Empat Ribu Karyawan di Sumenep Masih Menerima Gaji Dibawah UMK


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Sedikitnya empat ribu karyawan perusahaan kecil di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, gaji masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Kabupaten Sumenep secara keseluruhan jumlah karyawan petusahaan kecil maupun sedang, bahkan hingga besar, sesuai data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten setempat, berjumlah sebanyak 29.426 orang.

banner 728x90

“Sedangkan 4 ribu diantaranya masih menerima gaji di bawah UMK,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Sumenep, Ach. Kamarul Alam, Jumat (03/05/2019).

Ia menuturkan, jumlah karyawan yang tercatat itu adalah dari perusahaan formal swasta dan di luar karyawan UMKM.

“Bagi karyawan yang gajinya masih di bawah UMK, rata-rata bekerja di perusahaan kecil. Kalau perusahaan menengah ke atas, sudah membayar sesuai UMK,” paparnya.

Baca Juga :   DPRD Sumenep Siap Bergandeng Tangan Bersama Ulama' Penertiban THM

Perusahaan kecil yang dimaksud ialah perusahaan yang jumlah karyawannya di bawah 25 orang, seperti toko. Di Sumenep, jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan kecil jumlahnya sekitar 18 ribuan.

Sekadar diketahui, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, UMK tahun 2019 untuk Kabupaten Sumenep sebesar Rp1.801.406,00. Besaran UMK tersebut naik dibanding UMK tahun 2018 yang “hanya” Rp 1.645.146. (Asm/Red)
.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *