SUMENEP, (TransMadura.com) –
Koalisi LSM Sumenep Berdaulat Anti Korupsi akan memberikan tambahan tiga alat bukti ke Polda Jatim, terkait laporan dugaan penyalahgunaan Wewenang dalam jabatan melebihi batas, mengambil kebijakan pencairan Dana Bos, yang dilakukan Plt Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Kami yang tergabung dalam koalisi LSM Sumenep Berdaulat Anti Korupsi akan memberikan Data tambahan kepada detreskrimsus Polda jatim terkait dengan Penyalahgunaan wewenang yg dilakukan oleh Plt Dinas Pendidikan,” kata Koordinator Koalisi Ucok Tarigan, senin, (22/4/2019).
Menurut ucok, ada tiga alat bukti tambahan rencananya yang akan di setorkan dalam minggu ini ke polda jatim terkait kasus di Diknas tersebut. “Untuk sementara ini kami masih merahasiakan agar tidak terlalu vulgar, yang jelas ada 3 bukti tambahan akan kami serahkan Ke Poda jatim,” tukasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Sumenep, dilaporkan ke polda jatim atas dugaan penyalahgunaan wewenang daalm jabatan terkait pencairan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). Pasalnya, pencairan Dana Bos diduga tidak prosedural secara administrasi dan tidak melampirkan Salinan SK Kasek.
Mereka dilaporkan Koalisi LSM Sumenep Anti Korupsi Berdaulat sesuai tanda terima dengan nomor 01/k. LSM. Sum. Berdaulat/lap BOS/IV/2019, tentang laporan dan pengaduan dugaan wewenang dalam jabatan, ke Polda Jawa Timur, selasa, (9/4/2019) lalu.
Pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang Dalam jabatan yang berpotensi terjadinya tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan pertama TA.2019 kabupaten sumenep.
Bank Jatim Sumenep telah mencairkan Dana BOS kurang lebih 20% dari Total Dana BOS Rp 57.888.352.066.
Padahal, kebijakan Diknas Pendidikan yang dilakukan Plt itu diduga sudah keliru. dua poin yang mengandung unsur kerugian negara, yakni pembiaran pejabat kepala sekolah Plt yang mengelola satuan pendidikan sampai pelantikan.
Selain itu, Adanya surat rekomendasi Plt kadis pendidikan ke Bank Jatim membuat kebijakan memuluskan pencairan Dana Bos untuk dikelola oleh Kepsek.
Padahal, legalitas kepala sekolah masih diragugan sah berdasarkan secara hukum, yang belum menerima salinan SK.
Perlu diketahui, Dana Bantuan Oprasional Sekolah (Bos) yang sudah dicairkan terhadap ratusan sekolah naungan Dinas Pendidikan dilingkungan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur,
Realisasi Dana Bos tersebut secara administrasi pencairan tidak prosedural diduga tidak melampirkan Salinan SK Kasek.
Hal ini terindikasi adanya tindakan kerugian negara, apalagi dengan adanya penundaan pencairan, sudah menunjukkan, bahwa realissai Dana Bos ada yang salah administrasi.
Plt Kadisdik begitu berani melampaui batas kewenangan dengan memberikan rekomendasi terhadap pimpinan Bank Jatim untuk melakukan pencairan Dana Bos terhadap sekolah, tidak berdasarkan salinan SK, melainkan hanya berdasarkan pengukuhan dan pelantikan. (Asm/Hen/Red)