SUMENEP, (TransMadura.com) –
Polemik rekrutmen calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus bergulir
dalam pelaksanaan Fit And Proper Test yang diduga cacat hukum.
Namun polemik terus bergulir, dengan munculnya kepermukaan, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dinilai tidak prosedural sehingga keberadaanya disinyalir janggal.
Hal itu Ketua DPRD Sumenep, H Herman Dali Kusuma membenarkan adanya dugaan tersebut, bahwa selama ini yang disalahkan hanyalah Ketua DPRD, sebab komisioner KI tidak kunjung dilantik.
“Biar semua orang lain tau sendiri, sebab dimata publik biar tidak selalu saya yang disalahkan. nanti saya lagi yang salah penyebab molornya atau tidak dilantiknya Ketua Komisioner KI tersebut. kami Sudah megirim surat ke Bupati,” katanya, minggu, (26/3/2019) saat nelfon ke sambungan seluler media ini.
Dalam Surat tersebut disampaikan, kata H Herman, pelaksanaan Fit And Proper Test sudah melebihi batas waktu 30 hari setelah surat diterima dari komisi I. “Pelaksanaan itu dinilai tidak layak, yakni tidak ada nilai scoring,” Ungkapnya.
Dengan semua itu, pihaknya meminta untuk mengkaji ulang, sebab untuk mengumumkan dan melantik Ketua KI itu bukan wewenangnya, melaikan yang mengeluarkan SK adalah bupati.
“Kami hanya minta bupati mengkaji ulang untuk mengeluarkan SK, sebab semua kewenangan ada padanya. Dan surat yang disampaikan tidak mengurangi dan melebihi silahkan saja bapak bupati memberikan SK, sebab kami
apa adanya yang disampikan,” ngakunya.
Bahkan, ditanya uji kelayakan dan kepatutan cacat hukum. Herman Dali Kusuma enggan berkomentar sah tidak sahnya hal tersebut. Namun semua itu adalah wewenang Bupati Sumenep.
“Silahkan menggugat, kami hanya bisa berbicara dalam persidangan,” tegasnya.
Sementara, rekrutmen calon komisioner KI sebelumnya berlanjut dengan gugatan ke KI Provinsi Jawa Timur, oleh Herman Wahyudi, warga Karanganyar, Kecamatan Kalianget tahun lalu.
Dalam aduan tersebut, pihak pelapor salah satunya meminta nilai hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh komisi bidang hukum dan pemerintahan itu, dan video pelaksanaan.
Namun, sampai kasus ini tuntas data yang diminta tidak dipenuhi. Terlapor dalam hal ini DPRD hanya menunjukkan hasil voting di internal komisi.
Padahal, dalam surat putusan media KI Jatim nomor 61/V/KI.Prov.Jatim.Ps-A-M/2018, di mana dalam putusan itu memerintah keduanya untuk memenuhi kewajibannya.
Terlapor memenuhi permintaan nilai hasil uji kelayakan dan video. Namun, tidak ada nilai yang diberikan apalagi ditunjukkan kepadanya, termasuk video juga tidak diberikan.
Hanya saja yang diberikan
daftar hasil voting dan contreng pemilihan di komisi I pimpinan Hamid Ali Munir. Dalam permintaan nilai dan video. Namun, tidak ada nilai yang ditunjukkan. Hal ini.dirasa aneh.
Pengadu menilai pelaksanaan proses rekruitmen ini memang bermasalah. Sehingga, wajar jika banyak pihak mempertanyakan adanya kejanggalam dalam rekruitmen ini. “Ya, jika tidak ada nilai maka jelas ini melanggar Perki nomor 4, di mana Fit and proper tes itu harus ada nilai,” kata Herman Wahyudi.
Bagaimana dengan nilai yang muncul belakangan?, Pihaknya menduga jika nilai muncul setelah gugatan ke KI. Sebab, saat sidang tidak pernah ada nilai ditunjukkan. “Ya, kami menduga ini jelas sebuah pelanggaran dan cacat hukum dalam prosesnya,” tuturnya.
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumenep Ach Novel membenarkan jika permintaan nilai tidak dipenuhi saat sidang sengketa informasi di KI. Jika tidak ada nilai, maka itu melanggar Perki. “Terungkap, proses fit and proper tes ini memang tidak sesuai Perki nomor 4. Ada aturan yang dilabrak,” ucapnya.
Menurutnya, pelaksanaan fit and proper tes itu harus menjadi catatan serius, biar dalam pelaksanaanya maksimal. Bahkan, pihaknya mengusulkan uji kelayakan itu dilakukan oleh orang profesional, semisal perguruan tinggi. “Sehingga, hasilnya kualified,” tukasnya.
Sebelumnya, diberitakan pelaksanan fit and proper tes komisioner KI diduga cacat hukum. Karena dinilai perki nomor 4, salah satunya tidak ada nilai. (Asm/Red)