banner 728x90
Tak Berkategori  

Tambak di Sumenep Yang Memiliki UPL-UKL Hanya Dibawah Sepuluh


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Keberadaan tambak udang yang mulai berkembang saat ini, di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak banyak yang memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep menyebut dari pululuhan dan bahkan bisa ratusan tambak yang tidak memiliki ijin.

banner 728x90

“Tidak sampai sepuluh, kalau tidak salah ada lima yang memiliki UKL-UPL atau tambak yang memiliki izin,” kata M. Syahrial, Kepala DLH Sumenep, Kamis, (14/3/2017).

Sementara Lima tambak udang yang memiliki dokumen UKL-UPL itu terangnya, tersebar di lima kecamatan wilayah Pantai Utara (Pantura), diantaranya kecamatan Dasuk, Dungkek, Batang-Batang, Ambunten dan Kecamatan Gapura.

“Jadi, yang kami awasi hanya yang berizin saja,” ungkapnya.

Baca Juga :   Bupati Sumenep Lantik Pj Sekda Dukung Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintah

Pihaknya mengimbau kepada pengusaha agar segera mengurus izin, sehingga keberadaannya legal.

“Kalau tidak berizin tentunya itu melanggar Perda (peraturan daerah). Kalau melanggar Perda maka yang berhak menertibkan adalah kewenangan Satpol PP,” tukasnya, (Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *