banner 728x90
Tak Berkategori  

Nelayan Tradisional Sumenep Kembali Tangkap Pengguna Sarkak, Bagaimana Polairud?


SUMENEP, (TransMadura.com) – Dimotori Pokmaswas Kecamatan Talango, nelayan bersama dengan dua orang dari Danposramil Talango terpaksa harus menangkap kembali kapal nelayan asal Pademawu, Kabupaten Pamekasan, beroprasi diperairan wilayah zona terlarang, Kamis (28/02/2019).

Ketua Aliansi Masyarakat Nelayan dan Pemerhati Ekosistem Laut (AMN-PEL) Sumenep, Hendri Kurniawan menyampaikan, Penangkapan tersebut berawal dari patroli dilakukan nelayan Talango. Para nelayan melihat kapal yang diduga melakukan alat tangkap ikan penggaruk bermotor berupa sarkak dibawah jarak 2 mil dari bibir pantai Kecamatan Talango.

banner 728x90

“Dengan disaksikan kuasa hukum Pokmaswas Kecamatan Talango, Kamarullah, nelayan beserta barang bukti lainnya seperti alat tangkap ikan berupa sarkak dan rajungan diserahkan ke Satpolairud Kalianget untuk dilakukan agar dilakukan penegakan hukum,” katanya, Kamis, (28/2/2019).

Baca Juga :   DPRD Sumenep Siap Bergandeng Tangan Bersama Ulama' Penertiban THM

Hendri berharap polisi segera melakukan proses hukum terhadap nelayan asal Kabupaten Gerbang Salam itu. Hal itu agar dapat memberikan efek jera terhadap nelayan pengguna alat tangkap sarkak yang dapat merusak ekosistem laut.

“Proses hukum ini diharapkan sebagai solusi terbaik untuk menjaga kondusifitas antar nelayan yang selama ini terjadi konflik, karena selama ini jaring sarkak disinyalir menjadi penyebab utama hilang dan rusaknya alat tangkap pasif seperti bubu milik nelayan setempat,” kata Hendri saat dihubungi media ini.

Ditanya perihal keberanian nelayan menggunakan alat tangkap ikan berupa sarkak pada jarak yang dilarang, Hendri menyebut hal itu karena kurang tegasnya pihak Polairut dalam menjalankan tugasnya. Hal itu juga menyebabkan nelayan yang sedang patroli terpaksa melakukan penangkapan sendiri tanpa melibatkan pihak Polairud.

Baca Juga :   Pelaksanaan Pasar Murah, DPRD Sumenep Warning Tepat Sasaran

“Penangkapan oleh nelayan ini diindikasikan karena kurang tegasnya penegak hukum dalam menerapkan Permen-KP/71/2016,” tukasnya. (Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *