banner 728x90
Hukum  

Dinilai Tak Profesional, Polres Sumenep Dilurug Keluarga Korban Kematian Hasan


SUMENEP, (TransMadura.com) – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali dipertanyakan dalam penanganan dugaan kasus pembunuhan di Desa Lebbeng Timur, Kecamatan Pasingsongan pada 2018 lalu. Pasalnya Polres dinilai tidak profesional.

Dalam perkara tersebut, Hasan menjadi korban pembunuhan. Sang keluarga merasa orang yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian adalah orang yang salah, bukan tersangka yang sesungguhnya.

banner 728x90

Keluarga korban mendatangi Polres Sumenep didampingi dua kuasa hukumnya, Bambang Hodawi dan Syafrawi. Kedatangan mereka untuk menemui Kapolres Sumenep, AKBP. Muslimin untuk menyampaikan kejanggalan perihal penanganan kasus kematian Hasan. Namun tidak bisa ditemui karena Kapolres sedang dinas diluar kota.

Syafrawi selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan ada yang aneh dari penanganan kasus penanganan kematian tersebut. Pasalnya, orang yang dijadikan tersangka dan divonis hukuman 5 bulan 12 hari, yakn Misnal dan H. Rofiqi justru saat ini bersatu dengan keluarga korban.

“Ketika ada rasa ketidak adilan terkait kematian korban, maka tentu kami akan menyampaikan langsung kepada Kapolres apa sebenarnya yang terjadi. Sehingga keadilan yang diharapkan keluarga itu bisa tercapai” Kata Syafrawi, Kamis (28/2/2019) di Mapolres setempat.

Baca Juga :   Istri Mantan Camat Batuputih Diduga Aniaya Anak Yatim Siswa SMP 2 Sumenep

Ketidakadilan itu, kata Syafrawi, Hasan meninggal diduga karena kesitrum aliran listrik. Mayat Hasan ditemukan diladang milik Misnal. Sehingga Misnal dan H. Rofiqi sebagai pengelola ladang dijadikan tersangka akibat kelalaiannya.

Padahal kata dia, kabel yang ada di ladang itu sudah tidak teraliri listrik. Karena sekitar 25 hari sebelum kejadian, aliran listrik itu memang sudah diputus. Bahkan kata Syafrawi, saat persidangan saksi ahli dari pihak PLN tidak dihadirkan. Sehingga dianggap tidak ada pembuktian bahwa meninggalnya Hasan karena kesitrum.

Selain itu, bukti lain yang ditemukan pihaknya juga adanya bercak darah di lantai salah satu gedung sekolah yang tidak pernah disidik oleh pihak Polisi. Sehingga tempat itu diduga sebagai TKP pertama atas kematian Hasan. Dan ladang milik Misnal hanyalah pembuangan korban.

“Polisi mengambil kawat disekolah itu sebagai barang bukti. Kawat itu bukan milik mantan terpidana. Kita juga punya saksi yang mendengar jeritan korban” terangnya.

Baca Juga :   Lomba Tarik Tambang di Dasuk Makan Korban, Satu Peserta Kelelahan Meninggal Dunia

Diceritakan pula, fakta persidangan ada nama lain yang disebut saksi. Yakni orang yang bersama korban dari siang hingga malam hari. Nama itu adalah orang yang dicurigai keluarga sebagai pembunuh korban. Namun tidak pernah disentuh oleh polisi.

“Orang yang belum pernah dipanggil ini yang rencananya akan kami sampai ke Kapolres, cuma Kapolres katanya tidak ada,” tandasnya.

Terkonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Mohamad Heri membenarkan jika atasannya itu sedang diluar kota. Namun dia juga menyebut, Kapolres Sumenep ada giat di Polda. (Asm/Red)

“Pak Kapolres sedang dinas ke Polda (Jawa Timur). Nanti kalau memang ada suratnya kita akan konfirmasi lagi untuk bertemu Pak Kapolres,” tandas Heri.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Jumat 2 Maret 2018 lalu. Kasus ini pula telah menyeret dua terpidana. Yakni Misnal dan H. Rofiki. Keduanya sudah sama-sama bebas. (Asm/Madi/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *