SUMENEP, (TransMadura.com) –
Disinyalir pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal atau tidak berzin. Pasalnya, Seperti pengelola atau perusahaan atau lembaga kesehatan yang belum mengantongi izin limbah B3.
Sehingga, pengelolaanya menjadi tidak terkendali. Misalnya, limbah B3 di Puskesmas, Perbengkel, tempat cuci mobil dan motor serta perusahaan swasta lain.
Hal ini disampaikan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Agus Salam,
meminta bagi pihak ketiga untuk segera mengurus izin. Sehingga pengelolaan B3 terkendali.
“Kami meminta pihak terkait yang mengelola limbah B3 untuk mengurus izin pengelolaanya. Sebab, ini masuk kategori limbah berbahaya,” katanya.
Dikatakan, perusahaan pengelola Limbah B3 yang tidak segera mengurus izin bisa dikenakan sanksi.
Sebab, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2014 tentang Tata Laksana Perizinan Limbah B3, semua pihak ketiga atau perusahaan yang mengelola limbah B3 harus memiliki izin.
“Kalau tetap tak berizin, kami pastikan beri sanksi tegas,” jelasnya.
Selama ini kata dia, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin, namun hanya merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selalu yang memiliki hak untuk mengeluarkan izin.
“Kewenangan tetap berada di perizinan. Kami hanya mengeluarkan rekomendasi saja. Jadi, segera mengajukam izin,” tukasnya. (Asm/Red)


