banner 728x90
Tak Berkategori  

Kades Menyoal Aktifitas Tambak Udang di Desa Badur


SUMENEP, (TransMadura.com) – Pekerjaan tambak udang di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura, disoal. Pasalnya, proses tambak udang dengan luas kurang lebih 20 hektar tersebut diduga ilegal, sehingga dapat protes keras dari pihak desa.

“Ia Tambak udang sudah mulai beraktifitas. Namun sampai sekarang tidak ada koordinasi dengan pihak desa,” kata Kades Badur H. Jamik kepada media ini. Minggu, (27/1/2019).

banner 728x90

Jamik menjelaskan, bahwa Tambak udang tersebut yang sudah melakukan aktifitas dipastikan belum melakukan pengurusan ijin. Buktinya, sampai saat ini tidak ada pihak pengelola menghadap ke desa.

Bahkan, pengelola tidak konsisten sesuai dengan perjajian dengan pihak desa, bahwa dalam proses pekerjaan pembangunan tambak dengan konsekwensi akan melibatkan dan memafaatkan masyarakat setempat, sesuai kemampuan masing-masing.

Baca Juga :   Ketertinggalan Pembangunan Wilayah Kepulauan Dapat Sorotan Fraksi NasDem DPRD Sumenep

Namun hal itu, faktanya sampai saat pekerjaan pembangunan tambak berlangsung, tidak ada mamfaat bagi masyarakat sekitar.

“Semua pekerja bukan dari warga desa badur, padahal warga saya ada yang punya mobil dam truk, tidak dimamfaatkan, malah mendatangkan dari pihak luar.

Bahkan, kata Kades sebelum aktifitas tambak dimulai tidak ada sosialisasi terhadap masyarakat sekitar. “waluapun ada dulu hanya formalitas saja dan kenyataannya tidak sesuia dengan fakta dilapangan.

Kades meminta harus jelas dengan pihak desa, khususnya masyarakat. dengan adanya tambak udang ini yang bisa berdampak kepada kesejahteraan, bukan hanya menguntungkan sepihak.

“Kami pihak desa akan bertindak tegas, kalau perlu akan kami tutup kalau tidak ada kejelasan, bahkan, terkait pembelian tanah yang tidak sesuai dengan harga, terkesan masyarakat dibodohi dengan pembelian harga murah, yang memakai pihak ketiga/perantara,” tegasnya.

Baca Juga :   Baru 20 Tambak Udang  di Sumenep Mengantongi Dokumen Lingkungan

Sementara pihak pengelola H. Syaiful belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Saat dihubungi melalui sambungan telpon namun tidak ada respon.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Abd. Madjid, menjelaskan, jika tambak udang seluas 20 hektar itu sudah ada yang berizin. Dan, ada yang juga ada yang belum. “Untuk yang belum, itu sudah proses izin, ” ungkapnya. (Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *