SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kasus dugaan penguasaan lahan lokasi pengeboran sumur exsplorasi ENC 2 PT EML (Energi Mineral Langgeng) di Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dilaporkan kepolres Setempat pada 2018 dengan Bukti Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/233/VIII/2018/JATIM/RES.SMP, sampai saat ini masih berkutat di penyelidikan.
Padahal, laporan tersebut sudah 2018 beberapa bulan lalu.hingga sampai saat ini belum ada kejelasan.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Warwoto, menyampaikan, Saat ini perkara yang dilaporkan pada 2018 lalu masih dalam tahap penyelidikan. “Kami lidik (penyelidikan), kalau ada perkembangan pasti kami kasih tahu,” katanya saat dikonfirmasi sejumlah media, kamis (18/1/2019) di Kantor Bawaslu Sumenep.
Lanjut Tego, Penanganan perkara itu, katanya memerlukan waktu yang cukup lama. Karena penyidik masih mengumpulkan beberpa bukti yang diperlukan, sebelum menaikan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun, selama ini kata dia penyidik belum menemukan kendala, meski perkara tersebut masih berkutat dipenyelidikan. “Untuk saksi dari pelapor, perangkat desa (Desa Tanjung) dan pihak EML sudah kami periksa,” jelasnya.
Dengan demikian, jelas tego, apabila penyidik telah mengantongi bukti yang cukup maka dia memastikan akan dinaikan ke tahap penyidikan.
“Nanti kalau sudah kumpulkan nanti, itu kami laporkan buat hasil penyelidikan, apakah ditemukan ada tindak pidana atau tidak. Kalau kami temukan (pelanggaran pidana), baru kami bahkan ke penyidikan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau semua pihak, termasuk pelapor untuk bersabar. “Memang harus sabar, (perkara) yang kami tangani banyak,” tegasnya.
Kasus dugaan penyerobotan lahan pemboran Sumur Eksplorasi ENC-02 PT Energi Mineral Langgeng (EML) Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, dilaporkan oleh ahli waris pada 2018 lalu, dengan surat Bukti Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/233/VIII/2018/JATIM/RES.SMP.
Dalam LP itu, PT Energy Meneral Langgeng (EML) di laporkan ke Mapolres oleh M. Andi Suryanto, SE. PT EML diduga mengusai lahan dengan nomor Kohir 1272 miliknya tanpa izin. PT EML merupakan perusahaan swasta yang bergerak dibidang perusahan minyak bumi dan gas (Migas).
Dalam laporan itu, PT EML juga diduga “menyerobot” lahan milik Suwarto dengan nomor Kohir 676. Sehingga, perusahaan itu diduga melanggar pasal 6 ayat 1 UU RI nomor 51/Prp/1960. (Asm/Red)