SUMENEP, (TransMadura.com) –
Anggota Komisi DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Djoni Tunaidi angkat bicara terkait dengan mutasi Kepala Sekolah (Kasek) yang dikukuhkan pada waktu lalu. Pasalnya pengukuhan kasek disinyalir tidak prosedural dan cacat hukum.
“Kasek yang dilantik diduga banyak tidak mengantongi surat tanda tamat Diklat yang dikeluarkan oleh LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah) atau yang bekerjasama dengan ditandatangi Dirjen, ” katanya.
Sementara, Indikasinya, mutasi itu diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 6/2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah. Di mana, banyak kasek dilantik itu tidak mengantongi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yang ditandatangi Dirjen Pendidikan.
Padahal, sambung dia, itu menjadi persyaratan wajib yang diamanahkan Permendikbud nomor 6/2018. Sebab, apabila tidak terpenuhi maka bisa disinyalir menjadi cacat hukum. “Ini persyaratan. Maka harus dipenuhi sebelum duduk. Ini logika umum, jadi sudah harus terpenuhi,” ungkap Politisi Demokrat.
Namun, lanjut Joni, bagi kepala sekolah yang sudah menjabat, maka harus mengikuti diklat penguatan Kasek. Selain itu, masih banyak persyaratan yang lain yang sudah tertera di Permendikbud. “Intinya, ini terkesan dipaksakan tanpa melihat regulasi. Bisa saja terburu-buru, ” ungkapnya.
Djoni menambahkan, dari sini bisa dikategorikan bisa ada pelanggaran dalam mutasi ini. Bahkan, ini bisa mengarah pidana. “Jika Melanggar Permendikbud. Maka keberadaan kasek menjadi tidak absah, lalu tunjangan yang didapat bisa berpotensi pidana, ” tukasnya.
Kabid Ketenagaan Disdik Sumenep Mohammad Saleh enggan memberikan komentar. Meskipun dia menjelaskan secara detil, namun tidak mau dipublish di media. Sebab, dianggap hanya cerita saja.
Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Mineral) Titik Suryati juga enggan memberikan komentar. “Langsung ke Ketua Baperjakat ya, ” katanya melalu sambungan Wathshapp.
Beberapa waktu lalu, Bupati melakukan pengukuhan kepada ratusan kasek di gedung Korpri. Namun, belakangan pengukuhan itu menuai protes karena diduga cacat hukum. (Asm/Red)


