banner 728x90
Tak Berkategori  

Laporan Kasus PT EML Masih Stagnan?, Mantan KPK Minta Supervisi ke KPK


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Persoalan dugaan penyerobotan lahan PT EML (Energi Mineral Langgeng) Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, yang masuk laporan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, penyelidikan sampai saat ini masih jalan ditempat. Padahal, laporan sudah berlangsung sekitar empat bulan lalu.

Polemik PT EML ini mendapatkan respon mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas. apabila polisi kesulitan dalam penyelidikan, maka bisa meminta Supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Jika kesulitan di penyelidikan bisa meminta Supervisi ke KPK, ” katanya, di Sumenep, (15/1/2019).

banner 728x90

Sebab, sambung dia, polisi adalah mitra dari komisi anti rasuah itu. Apalagi, polisi merupakan alat negara bukan pemerintahan. “Jadi, pasti akan diusut secara tuntas. Alat negara itu akan bekerja maksimal, ” tuturnya saat menyampaikan materi dalam rangka Expert Forum, terkait PT EML di Hotel C1 selasa (15/1/2019).

Baca Juga :   Dinilai Tak Profesional, PD Sumekar Tutup Apotek Pangestu Sumenep

Apakah KPK tidak bisa masuk?, Menurutnya, KPK bisa saja masuk, apabila ada penyalahgunaan izin, misalnya kecurangan. “Jadi, bisa masuk apabila ada laporan adanya penyalahgunaan izin, ” ungkapnya dengan serius.

Kabag Humas Polres Sumenep AKP M. Heri menyatakan jika penyelidikan kasus penyerobotan lahan PT EML masih lanjut. Dan, pihaknya memastikan tidak membutuhkan supervisi KPK. “Tidak, nanti tetap akan kami selidiki secara mendalam, ” ungkapnya.

Kuasa Hukum Ahli Waris Hj Hawiyah Karim tetap meminta Polres Sumenep untuk serius menangani dugaan penyerobotan lahan PT EML. Sebab, kasus ini sudah lama dilidik oleh Polres. “Jadi, kami serius agar statusnya bisa cepat dinaikkan, ” ungkapnya.

Baca Juga :   Diskominfo Sumenep Sosialisasi Inovasi Layanan SiKapal, Kedaruratan Kapal Nelayan Lengkapi Perangkat Tombol Darurat

Beberapa waktu lalu, Ahli Waris melaporkan PT EML ke Polres Sumenep. Itu lantaran diduga perusahaan migas itu menyerobot lahan warga. Meski pihak EML mengklaim sudah menyewa kepada PT IBRA. (Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *