banner 728x90
Tak Berkategori  

8 Desa Kecamatan Dasuk Mangkir Sidang Sengketa Informasi KI


SUMENEP, (TransMadura.com) – Sidang gugatan sengketa Informasi digelar Komisi Informasi (KI) Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang menyeret delapan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Dasuk, Sumenep, selasa (8/1/2019).

Delapan Kades digugat lantaran mengabaikan surat permohonan berkas perencanaan, realisasi dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) 2015 dan 2016, yang dimohon oleh Adnani, Warga Desa Gandding Kecamatan Manding.

banner 728x90

Sebab itu, akhirnya termohon (kades) harus berhadapan dengan KI setelah dilakukan gugatan yang diminta oleh pemohon. Namun, sayangnya, Kades sebagai termohon malah mangkir dari panggilan sidang pemeriksaan awal itu. Mereka tidak hadir dalam sidang pemeriksaan awal itu. Sidang pertama dimulai sekitar pukul 10.00 dengan termohon Desa Batu Belah Timur.

Baca Juga :   Laporan Hasil Reses, Ketua DPRD Sumenep Sampaikan Bagian Amanah Sesuai Tatib

Kemudian, secara meraton sidang digelar bergantian meliputi Desa Bates, Kerta Barat, Kecer, Semaan, Dasuk Barat, Batu Belah Barat, Dasuk Laok.

Dalam sidang terungkap jika pemohon meminta berkas perencanaan, realisasi dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) 2015 dan 2016.

Mereka melakukan permintaan data itu pada 20 oktober 2016. Namun, permintaan itu tidak ditanggapi oleh termohon, akhirnya melakukam gugatan ke KI Sumenep.

“Kami pemohon meminta data itu ke KI, sebab tidak dipenuhi desa. Sebagai warga negara yang memiliki peran pengawasan kepada masyarakat, ” katanya dihadapan majelis.

Ketua KI Sumenep Hawiyah Karim mengaku kecewa dengan tidak hadirnya termohon dalam hal ini Kades di delapan desa kecamatan Dasuk. “Jadi, kami sangat sesalkan ketidakhadirannya. Padahal, ini penting, ” katanya kepada sejumlah media.

Baca Juga :   Bupati Sumenep Lantik Pj Sekda Dukung Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintah

Dia menegaskan, itu menandakan jika Kesadaran termohon dalam hal ini kades atas keterbukaan informasi sangat rendah. Sehingga, pihaknya mengklaim dan menodai hak masyarakat.

“Jadi, ini perlu dikritisi sebab sudah tidak kooperatif. Kami kecewa, ” ungkapnya. (Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *