SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kapal Motor (KM) Karjon yang melayani penyeberangan Kalianget-Talango, tenggelam pada waktu lalu saat ngedok diduga tidak layak pakai berlayar. bahkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, Madura, Jawa Timur, juga angkat bicara dan mengklaim pelayaran itu ilegal alias tidak mengantongi izin.
“Kapal Karjon sejak tahun lalu kami sudah tidak memperpanjang izin oprasional trayek pelayaran kapal tongkang itu,” kata Kabid Angkutan dan Pengujian Sarana Dishub Sumenep Mohammad Thayyib, senin (7/1/2018) saat ditemui media diruang kerjanya.
Alasanya, sambung dia, tidak keluarnya izin lantaran berkas tidak lengkap. Salah satunya, dokumen kelayakan tidak disampaikan oleh Syahbandar. “Intinya, kami tidak memiliki izin operasi, bahasanya trayek la. Jadi, sejak tahun lalu sudah tidak ada izin, ” ucapnya.
Mengapa tidak ada tindakan?, Thayyib menuturkan, masalah tindakan bukan ada pada dishub, melainkan ranahnya Syahbandar. “Kami hanya ngurus izin saja. Sebab, tidak berkaitan dengan tindakan. Sebab, itu ranah Syahbandar, ” ucapnya.
Soal kelayakan KM Karjon?, Thayyib mengungkapkan, terkait kelayakan kapal bukan menjadi ranahnya. Sebab, itu murni kewenangan Syahbandar. “Kelayakan dari kapal itu menjadi kewenangan Syahbandar, bukan kita di dishub, ” ungkapnya.
Hanya saja, terang dia, pihaknya masih akan melakukan kordinasi dan rapay terkait masalah ini. “Kami masih menunggu pak kadis, langkah pastinya, ” tukasnya.
Beberapa waktu lalu, KM Karjon tenggelam di perairan Talango saat parkir. Diduga kapal tongkang itu mengalami kebocoran sehingga harus parkir untuk dilakukan perbaikan. Bahkan, izinnya mulai disorot. (Asm/Fero/Red)