SUNENEP, (TransMadura.com) – Pembangunan gedung Poli Anak di RSUD Moh Anwar Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diputus kontrak. Pasalnya, Anggaran senilai Rp 15 miliar itu rekanan tidak bisa menyekesaikan pada batas akhir waktu kontrak yang telah ditentukan.
Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat (PUPR) dan Cipta Karya, Kabupaten Sumenep, Bambang Iriyanto, bahwa hingga 30 Desember 2018 pekerjaan proyek tersebut tersisa 11 persen.
“Hingga batas akhir hasil pekerjaannya mencapai 88,56 persen. Jadi tersiasa 11 persen hingga batas akhir pekerjaan. Akibatnya pekerjaannya diputus kontrak,” katanya saat dikonfirmasi.
Mantan Kepala Disbudparpora itu menyatakan terdapat 4 item pekerjaan yang belum diselesaikan oleh rekanan, salah satunya pemasangan penangkal petir.
“Kami sudah mendorong pelaksana proyek, tapi rupanya tidak diindahkan. Akhirnya harus dilaksanakan putus kontrak,” ujarnya.
Sebagai panishmen kata dia rekanan harus membayar denda sebesar 10 persen dari total anggaran. Selain itu, rekanan harus membayar denda perpanjangan dan denda jaminan pelaksanaan.
“Perusahaan harus menerima konsekuensi yang harus ditanggung sesuai surat perjanjian. Kami tidak bisa berbuat banyak karena sebelum masuk batas akhir sudah diberi himbauan agar menyelesaikannya,” tegasnya. (Asm/Madi/Red)