banner 728x90
Tak Berkategori  

Ketua KI Sumenep : Kesadaran Pemerintahan Desa Masih Kecil


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Gugatan sengketa ke Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terbanyak didominasi oleh persoalan Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD).

Permohonan gugatan ketebukaan publik ke Komisi Informasi Sumenep, tahun 2017 ada 157 pemohon, tahun 2018 81 pemohon. Namun, semua gugatan tersebut terbanyak tentang DD ADD.

banner 728x90

“Gugatan masih didominasi terbanyak tentang dana Desa,” kata Ketua Komisi Informasi Sumenep, Hawiyah Karim saat acara Resolusi Informasi 2019 di Aula Dinas Kominfo setempat, sabtu (29/12/2018).

Menurut Wiwik panggilan akrabnya, ke depan akan mensinergikan badan publik pablik dan media, sehingga akan terjadi kerjasama nyata untuk mengusung keterbukaan tidak hanya impian belaka untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik, khususnya di tingkat desa, pihaknya akan menginisiasi, agar setiap desa nantinya memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa.

“Pada 2019 nanti, kami akan menginisiasi langsung kepada pemerintah desa agar membentuk PPID desa,” ungkap perempuan yang humoris ini.

Lanjut wiwik, pada tahun 2018 KI sempat fakum sebab tidak mempunyai panitra. namun selama ini, semua badan pablik khususnya pemerintah desa masih kecil mempunyai kesadaran untuk menghadiri panggilan. ” Jangankan membuka keterbukaan, menghadiri panggilan KI untuk menyelesaikan PSI (Penyelesaian Sengketa Informasi) saja tidak bisa,” jelasnya.

Maka dari itu, KI akan mengenisiasi pemerintah desa mempunyai PPID desa, 2019 akan mengenisiasi langsung ke pemerintah desa bagaimana membentuk PPID Desa.

Baca Juga :   Diduga Skenario Plt Kapus, Bendahara Puskesmas Sapeken Buka Bukaan

Sementara, Desa merasa ketika informasi diminta oleh publik itu, adalah hak publik yang wajib hukumnya untuk dibuka. “Mereka menganggap ketika ada yang meminta informasi tentang keterbukaan yangn harusnya mereka sediakan dianggap sebagai angin lalu. bahkan merasa itu bentuk gangguan, (tidak semua desa),” ucapnya.

Namun, tidak semua Desa, sebagian tetap koopratif dan kalau tidak bisa diselesaikan PSI, maka Desa melakukan lewat mediasi.

“Kami tegasnya untuk pemeriksaan awal yang mengajukan dan sampai pada sidang ajudikasi yang dilaksanakan, maka kami akan perintahkan untuk memberikan pada putusan publik.

“Kalau desa tidak memberikan tentang undang undang keterbukaan publik, maka undang undang yang akan menjalankan kepanjangan tangannya, sebab badan pulik ada sangsi pidananya kalau tidak diberikan . namun sepanjang yang kami tangani badan publik tidak berani untuk melawan putusan yang sudah di berikan Komisi Informasi,” tegasnya.

Sementara lanjutnya, pemohon harus juga bersungguh sungguh mengajukan gugatan, jangan permohonan satu di copy paste lalu dikembangkan kepada yang lain.

“Permohonan itu harus sesuai dengan yang menjadi atensi pemohon. apa yang menjadi mereka menyoal sehinngga menjadi PSI (Penyelesaian Sengketa Informasi),” tukasnya.

Menanggapi banyaknya PSI terkait DD dan ADD, salah seorang kepala desa di Kabupaten Sumenep yang juga sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Bluto, Warid, mengungkapkan, bahwa pada tahun 2017 lalu, seluruh desa se Kecamatan Bluto memang pernah dilaporkan ke KI Sumenep.

Baca Juga :   Inovasi Kades Rombiya Timur, Bangun Wisata Sombher Raje Terwujud Sumbang PADes Puluhan Juta

“Tahun 2017, kita seluruh desa di Kecamatan Bluto dilaporkn ke KI Sumenep, Alhamdulilah semua terselesaikan dengan baik,” ngakunya.

“Kami sebagai Kepala Desa kurang apa, APBDes sudah kami pampang di balai desa dan di jalan raya, sudah kami perinci di infografik masih ada media yang meminta data realisasi program kepada kami, media itu bahkan memaksa, memaksa melaporkan,” sebutnya di hadapan narasumber dan tamu undangan lainnya, Sabtu (29/12/2018).

Yang lebih mencengangkan, Kades Sera ini memberikan pernyataan tegas dalam forum diskusi, bahwa seringnya adanya tekanan dari pihak Media yang mengajukan surat permohonan keterbukaan publik. Namun hal ini dapat protes dari sejumlah media. Yang seharusnya kepala desa harus lebih paham antara media dan LSM porsi masing masing.

“Jangan asal asal bunyi (Asbun) Kades itu, ini forum resmi, setidaknya mereka paham antara Media dan LSM. Media kan hanya menyampaikan informasi kepada publik, malah media disebut sebut,” Ketua Asosiasi Online Sumenep (Amos) Ahmadi Muni.

Namun, dikonfirmasi sejumlah media usai acara, ada sikap berbeda yang ditunjukkan ketua AKD Bluto tersebut, dia tidak hanya menyebut media yang melaporkan, namun ada unsur LSM yang turut melaporkan pelaksanaan DD-ADD se Kemacatan Bluto ke Komisi Informasi (KI) Sumenep tahun 2017. (Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *