banner 728x90
Tak Berkategori  

Polemik Jaring Sarkak Gapura, Kasat Polairud: MoU Ada di Kades


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Nelayan jaring pasif bubu dan Nelayan pemakai jaring tangkap Sarkak di Kecamatan Gapura dan Dungkek, Sumenep, Jawa Timur, menjadi persoalan yang tidak habis- habisnya. Pasalnya, warga nelayan pasif merasa dirugikan dengan sarkak yang merusak eko sistem trumbu karang, juga merusak jaring pasif dan bubu , sampai nyaris warga melakukan aksi bakar perahu sarkak.

Apakah hal ini ketidak seriusan patroli Polairud Polres Sumenep?. Kepala Kesatuan (Kasat) Polisi Air dan Udara (Polairud) Kalianget Polres Sumenep, AKP Ludwi mengatakan, persoalan itu sudah melakukan MoU kesepakatan antara nelayan Jaring Pasif dan Nelayan Sarkak, diikuti oleh Dinas perikanan dan Kelautan Provinsi, yang dimediasi Kepala Desa Setempat secara duduk bersama untuk buat kesepakatan bersama mencari solusi.

banner 728x90

“Kami pada juni lalu di Kecamatan Gapura dan Dungkek melakukan Mou kesepakatan. Itu sudah ada perjanjian kesepakatan yang di mediatori Kades setempat. sebetulnya ini dari kades, sebab sudah ada perjanjiannya akan dibuat pembatas, untuk sarkak beroprasi lebih dari 2 mil dari bibir pantai. Kenapa pas muncul lagi sudah sejak minggu lalu oprasi jaring sarkak ini,” katanya minggu (16/12/2018) saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya.

Baca Juga :   Ketertinggalan Pembangunan Wilayah Kepulauan Dapat Sorotan Fraksi NasDem DPRD Sumenep

Menurut Ludwi, Polairud akan melakukan Oprasi preoritas untuk focus pada satu tujuan antara perairan Gapura, Grujugan dan Dungkek untuk mengambil sample suara masyarakat bahwa sarkak itu masih bekerja.

“Kalau tadi siang memang patroli diperairan, cuma tidak menyentuh ke pinggir pantai, kejadian aksi masyarakat mau bakar perahu kami tidak menerima laporan. Memang ada informasi masyarakat, bahwa akan ada aksi masyarakat mau bakar perahu yang memakai jaring sarkak itu, waktu lalu ada yang dibakar tapi cuman tali penarik jaring,” ungkapnya.

Lanjutnya, masalah sarkak itu sudah ada undang undang Permen-KP nomor: 71/ PERMEN/2016 Perikanan dan Kelautan. ” Patroli perairan tidak hanya satu titik saja, melaikan banyak kan yang harus kita awasi, kalau patroli sudah dilakukan tapi keterbatasan, tapi kan tidak hanya satu kewenangan kita. kata Kepala Satuan (Kasat) Polisi Air dan Udara, Polres Sumenep, AKP Ludwi.

Baca Juga :   DPRD Sumenep Siap Bergandeng Tangan Bersama Ulama' Penertiban THM

Sebelumnya, Puluhan Warga nelayan Kecamatan Gapura nyaris membakar perahu Boat Dredges yang beroperasi dengan menggunakan jaring alat Sarkak diperairan kecamatan Talango-Gapura, sabtu (15/12/2018).

Pasalnya, gerakan aksi pembakaran itu, masyarakat nelayan dipicu dengan terjadinya kerusakan pada alat tangkap yang mereka miliki yakni, jaring pasif dan bubu, sebagai alat menangkap ikan rajungan yang diduga akibat tersangkut pada alat tangkap sarkak.

“Massa berkumpul mau melakukan aksi patroli sendiri untuk menangkap nelayan jaring sarkak, untuk diserahkan dan diproses secara hukum oleh satpol Airud Polres Sumenep,” kata Hendri Kurniawan, Ketua AMN dan PEL.

Namun, aksi tersebut dapat digagalkan oleh ketua Aliansi Masyarakat Nelayan dan Pemerhati Ekosistem Laut (AMN&PEL) Sumenep. Hingga kemudian massa dapat membubarkan diri dengan tertib.

Sementara, Anggota DitPol Airud Polda Jatim, langsung bergerak tiba dilokasi kejadian, Pada pukul 14.00 wib. memberikan pengarahan sekaligus pembinaan terhadap masyarakat dan meyakinkan bahwa penegak hukum akan bertindak lebih maksimal lagi. (Asm/Fero/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *