banner 728x90
Tak Berkategori  

Forjasi Sumenep: Kejari Tahan Dua Orang Kasus Pasar Pragaan Masih Diragukan


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Dua orang ditetapakan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Maduran, Jawa Timur, Kasus Pasar Pekerjaan Pasar Pragaan, pada kamis (06/12/2018).

Namun, tidak cukup selesai sampai dengan ditahannya dua tersangka saja, melainkan pihak kejaksaan harus usut secara tuntas siapa yang terlibat dan bersalah.

banner 728x90

“Siapapun yang terlibat dan bersalah, penegak hukum harus usut tuntas tidak pandang bulu, dibuka secara terang benderang,” kata Kordinator Forum Jasa Kontruksi (Forjasi) Sumenep, Hairul Anwar.

Menurut Khairul, kalau persoalan tidak sesuai Rencana Aanggaran Belanja (RAB), itu adalah tuduhan yang dibuat-buat. Karena proyek jasa kontruksi berbeda dengan jasa pengadaan barang,” ungkapnya, Jum’at (7/12/2018).

Lanjutanya, proyek jasa kontruksi punya undang-undang sendiri, yaitu undang-undang kontruksi. Bukan undang-undang tindak pidana. Kalau pun misalnya ditemukan ketidak profesionalan pelaksana, dihukum dengan Undang-Undang Perdata.

“Apabila urusan infrastruktur ini dilarikan kepada undang-undang pidana, maka tidak akan ada teman-teman yang tergabung dalam masyarakat jasa kontruksi yang akan mengerjakan. Ini nanti yang akan membuat ekonomi kita stagnan,” tegasnya.

Baca Juga :   Pangdam V Brawijaya Cek Pembangunan KDMP di Desa Sendang, Progres Hampir 100 Persen

Berbeda dengan pemerintah yang sudah mencairkan anggaran dan mereka (kontraktor) tidak mengerjakannya. Itu jelas sudah persoalan fiktif. Maka dari itu, menurut pria yang juga sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumenep, persoalan pasar Pragaan ranahnya Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sampai saat ini yang jadi pertanyaan kepada kami selaku masyarakat jasa kontruksi, kenapa ini diambil alih oleh kepolisian dan kejaksaan?. Ini menjadi tumpang tindih aturan dan masyarakat jasa kontruksi jadi korban,” tegasnya.

Dia juga menyarankan kepada pemerintah, apabila ingin masyarakat jasa konstruksi baik dalam bekerja dan profesional, maka sistemnya juga dibuat yang sesuai dengan regulasi yang profesional. Bukan malah yang amatiran seperti sekarang.

“Harus dibuat aturan yang sesuai dengan kaidah-kaidah lokal juga. Misalnya masalah produktivitas tukang, tiap daerah itu tidak sama. Dan ini dipaksakan sesuai dengan analisa SNI.Karena keterampilan pasti tidak sama dalam menyelesaikan pekerjaan,” tukasnya.

Dua orang tersangka BR (Inisial) sebagai kontraktor dan KA (inisial) konsultan pengawas proyek pasar pragaan sejak tahun 2015 lalu, dengan angaran Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2014 sebesar Rp 2,4 Milyar. Keduanya dijebloskan ketahan oleh kejaksaan Negeri Sumenep, pada Rabu 5 Desember 2018 di sel tahanan rutan klas IIb.

Baca Juga :   Pelaksanaan Pasar Murah, DPRD Sumenep Warning Tepat Sasaran

Keduanya menjalani setelah proses pelimpahan tahan II dari Satreskrim Unit Pidana Korupsi Polres Sumenep berikut barang bukti ke Kejaksaan. Berkas penyidikan dari kepolisian dinilai sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses pengadilan.

Diketahui, Pekerjaan fisik pembangunan pasar Pragaan di Kecamatan Pragaan,tahun 2014 lalu merupakan program kegiatan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep dengan nilai kontrak pekerjaan fisik Rp 2.456.456.000. Dalam praktiknya pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB.

Hasil pemeriksaan kedua tersangka memang didapat bukti-bukti yang mengarah bahwa pekerjaan proyeknya tidak sesuai RAB. Berbeda dengan pengakuan tersangka I dan II yang mengaku pekerjaannya sudah sesuai. Karena itu, akibat perbuatannya negara dirugikan sekitar Rp 670 juta. (Asm/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *