SUMENEP, (TransMadura.com) –
Penambangan Batu Fosfat secara liar di Desa Cabbiye, Kecamatan Talango, Sumenep, tepatnya di Dusun Cabbiye Pesisir dan Dusun Jeruk Purut, yang mengancam rumah warga, Kades harus bertanggungjawab.
Hal ini disampaikan Ketua DPC Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sumenep, Bagus Junaidi, terkait penambangan Batu Forfat dilokasi tanah percaton atau tanah kas desa, perlu dipertanyakan. Sebab, aliran hasil tambang selama ini belum jelas dan harusnya masuk kas desa.
“Kalau penambangan ini tanah pecaton, hasil dari tambang tersebut masuk kemana. Ini harusnya masuk ke kas desa,” katanya, Jum’at (30/11/2018).
Tentunya, kata bagus, pihak desa seharusnya dengan penambangan ini, memasukan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBdes).
“Jika tidak di masukkan RAPBdes, ini jelas ada aturan yang telah di langgar oleh kades Cabbiye, kami akan mengumpulkan bukti-bukti. jika mempunyai bukti terkait pelanggaran yang di langgar oleh kades, kami Laki akan mengambil langkah hukum,” ungkapnya.
Lanjutnya, selama ini kades tidak sewajarnya mengabaikan keresahan warganya yang dihantui ketakutan mengancam rumahnya akan ambruk, sebab penambangan itu sudah melebihi batas.
“Jangan hanya karena untuk mengumpulkan pundi-pundi kas desa, sampai pemerintah desa Cabbiye mengabaikan keselamatan warganya. kami akan menyurati pihak pemerintah desa cabbiye untuk mengetahui berapa dan di buat apa saja uang hasil tambang di desanya,” tegasnya.
Kepala Desa Cabbiya Moh. Alwi mengaku tidak ada masalah persoalan galian tersebut, karena lokasinya berada di tanah pecaton dasa. Gua-nya pun berada di Dusun Banban.
“Tidak terdampak dua dusun itu, itu tanah kas desa (Percaton), itu bukan tanah masyarakat, lokasinya itu ada di dusun Banban, warga di Dusun itu tidak ada masalah,” tuturnya via sambungan telepon.
Bahkan, informasi dari warga, ditolak mentah-mentah, tidak bisa diterima, harus dikroscek kebenarannya terlebih dahulu.
“Masyarakat yang mana itu, jangan langsung tanggapi, kalau memang ada masalah silahkan laporkan saja,” tantang Alwi.
Bahkan, kata Kades Cabbiye, Alwi mengaku penambangan itu sudah lama beraktifitas dan pihak berwajib juga tau. ” itu sudah dulu pak, pihak aparat sudah tau dan pernah turun lokasi, dulu,” ucapnya.
Ditanya persoalan izin galian tersebut, pihak desa mengaku belum mengetahui. “Saya tidak tau soal itu, biar saya tanyak dulu,” terangnya singkat.
Dari hasil pantauan media saat melakukan sidak bersama DPRD dan Satpol-PP, kamis (29/11/2018), langsung melakukan turun lokasi menelusuri panjang tambang bawah tanah bekas gua yang ditemani warga, dengan panjang kurang lebih 1 kilometer melintang kearah timur dari bibir gua, terlihat didalamnya ada prasasti tertuliskan tahun 2014.
Sidak tersebut dilakukan setelah, sebelumnya dikeluhkan warga dua Dusun yakni Dusun Cabbiya Pesisir dan Dusun Jeruk Purut desa setempat, penambangan tersebut dianggap mengancam keselamatan, karena pengerukan dilakukan tepat berada di bawah bangunan rumah yang mereka tinggali.
Di lokasi galian, tampak sejumlah peralatan penambangan berupa tumpukan karung, alat tambang, lampu penerangan dalam kondisi mati lengkap dengan lilitan kabel, serta ditemukan satu unit motor yang dibuat pengangkut dalam tanah. Barang barang dibawa oleh petugas Satpol PP untuk dijadikan barang bukti.
Tidak satupun dari pekerja yang ditemukan berada dalam lokasi tambang, berdasarkan informasi warga, mereka sudah istirahat, karena tim tiba di lokasi menjelang petang.
Ketua DPRD Sumenep, H Herman Dali Kusuma mengatakan, berdasarkan aduan warga, diduga kuat galian Fosfat tersebut ilegal, prosesnya tradisional dengan mengabaikan keselamatan, bukan hanya mengancam warga, keselamatan pekerja pun terabaikan.
“Kalau melihat kondisi di dalam tadi, sangat ngeri saya melihatnya, minim penerangan, tidak savety, tidak ada oksigen yang masuk, saya 15 menit saja di dalam sudah pegap dan bercucuran keringat,” terangnya.
Kemudian, atas keluhan dan kekhawatiran penduduk setempat, pihaknya meminta dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.
“kita minta ESDM, DLH, Perizinan, Satpol PP dan lainnya segera mengambil tindakan tegas, ini harus segera ditutup, karena sudah sangat mengkhawatirkan,” sambungnya.
Jika proyek tersebut dibiarkan, lanjut politisi senior PKB ini, masyarakat akan semakin resah, karena kerap kali terdengar dentuman aktivitas di dalam gua yang terdengar hingga ke rumah rumah warga, penambangan tersebut akan membahayakan rumah hingga nyawa penduduk di sekitar lokasi.
“Ini bahaya, jika nanti ambruk, maka akan jatuh korban, sebelum ini terjadi, kita harus secepatnya mengambil tindakan antisipatif,” tandasnya. (Asm/Fero/Red)


